Halmahera Selatan
Pemdes Labuha Diadukan ke Kejari Halmahera Selatan, Karena Diduga Palsukan Tandatangan Penerima BLT
Pemerintah Desa (Pemdes) Labuha diadukan ke Kejari Halmahera Selatan, karena diduga palsukan tandatangan warga penerima BLT.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRUBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemdes Labuha, Kecamatan Bacan, diadukan warga ke Kejari Halmahera Selatan.
Terkait dugaan pemalsuan tandatangan puluhan warga, penerima BLT tahap I Halmahera Selatan, pada Maret 2022 lalu.
Kuasa hukum warga Labuha Halmahera Selatan, Ian Matheis mengatakan sebanyak 12 warga, belum menerima BLT.
Namun nama dan tandatangan mereka, tercantum dalam daftar realisasi penyaluran bantuan tersebut.
Baca juga: Saatnya Action! Program Berantas Pengangguran Milik Kapolda Maluku Utara Mulai Diterapkan
"Informasi yang kami terima, belum menerima. Tapi nanti dipanggil pihak Kejaksaan untuk ditanyakan langsung,"
"Dari hasil pengaduan ini, akan dimintai klarifikasi dari 12 nama ini, "katanyav usai membuat pengaduan, Selasa (27/12/2022).
Menurutnya, jika terbukti 12 warga betul-betul tidak menerima BLT, maka Pemdes Labuha akan berhadapan dengan hukum.
"Kalau memang mereka (warga) tidak menerima, ini urusan mereka (Pemdes Labuha) berhadapan dengan hukum, "tegasnya.
Kendati begitu, Ian Matheis belum bisa memastikan tandatangan, 12 warga penerima BLT palsu atau tidak.
Tetapi menurut dia, sudah ada sejumlah warga yang mengakui belum menerima BLT ketika dikonfirmasi.
"Bahkan ada yang namanya di sini, tapi merupakan warga Desa Tomori, tapi masuk di Labuha "ucapnya.
Baca juga: Bir Kaleng hingga Cap Tikus Kembali Disita Polres Ternate
Ian Matheis juga menambahkan, pihaknya telah mengajukan bukti-bukti dugaan, pemalsuan tandatangan ke Bidang Intelejen.
"Kami sudah serahkan nama-nama, yang sudah ada parafnya. Kemudian kami minta ditindaklanjuti, apakah ada unsur pidana atau tidak."
"Kalau ada unsur pidananya, kami minta pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak, yang tidak menyerahkan secara langsung BLT ini, "tukasnya. (*)