Selasa, 7 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kapolda Maluku Utara Angkat Bicara Soal Oknum Brimob Selingkuhi Istri Juniornya

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko angkat bicara soal oknum Brimob, yang selingkuhi istri jeniornya.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
STATEMEN: Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Midi Siswoko saat memberikan keterangan, Senin (9/2/2023). Di mana pada kesempatan itu ia mengatakan, akan mengkaji kasus yang melibatkan oknum Brimob, yang terlibat selingkuh. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko akhirnya angkat bicara.

Terkait dengan upaya banding, oknum anggota Sat Brimob Polda Maluku Utara, berinisial AHZ pangkat Aipda.

Yang diterima dan menggugurkan, rekomendasi Pemecetan Tidak Dengan Hormat (PTDH), di Propam Polda Maluku Utara.

Menurut Kapolda, pihaknya akan melakukan pengkajian, terkait dengan putusan banding tersebut.

Baca juga: Resmob Macan Gamalama Polres Ternate Tangkap Pengepul Judi Togel Online

"Prinsipnya, nanti kita kaji lagi masalahnya, "ungkap saat ditemui disela-sela kerja, Senin (9/1/2023).

Kapolda mengakui, hasil banding oknum tersebut, akan dikaji lagi karena mendapat sorotan berbagai pihak.

"Nanti kita kaji, karena ada protes kan, sepengetahuan saya, "ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan kasus selingkuh oknum anggota Brimob, dengan Ibu Bhyangkari.

Terjadi sejak bulan Juli 2022, suaminya Briptu MM melaksanakan tugas ke Papua.

Kasus ini mulai diproses Propam Polda Maluku Utara, sejak Juli 2022 dan hasil sidang kode etik.

Dengan rekomendasi di PTDH, yang diputus pada 4 Desember 2022.

Atas putusan tersebut, ada upaya banding oleh Aipda AHZ, dalam banding itu hasilnya menggugurkan PTDH.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil sidang, tingkat banding dengan nomor: B/14/XII/2022/Bidpropam.

Yang ditandatangani oleh Kasubbid Wabprof, Kompol Riki Arinanda tertanggal 30 Desember 2022.

Aipda AHZ dugaan kasus selingkuh dengan ibu Bhayangkari junironya, diterima dan pengurangan sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved