Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Bupati Halmahera Selatan Ajukan Paket Ranperda ke DPRD, Disperkim Dilebur di Dinas PUPR

Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik mengajukan paket Ranperda ke DPRD, di mana Disperkim dilebur di Dinas PUPR.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PROGRAM: Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik (kiri) ketika menyerahkan paket dua Ranperda, ke Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muhlis Jafar, Senin (9/1/2023). Di mana satu dari dua Ranperda itu adalah perubahan Perda kedua, atas Perda nomor 8/2016, tentang pembentukan susunan perangkat daerah. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik resmi mengajukan dua paket Ranperda.

Ke DPRD Halmahera Selatan dalam rapat Paripurna ke II, masa persidangan I tahun 2023, di Kantor DPRD, Senin (9/1/2023).

Dua Ranperda itu disampaikan Bupati terhadap Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muhlis Jafar dan para anggota DPRD dari berbagai fraksi.

Satu dari dua Ranperda itu adalah perubahan Perda kedua, atas Perda nomor 8/2016, tentang pembentukan susunan perangkat daerah.

Baca juga: PKB dan Golkar di DPRD Halmahera Selatan Beda Pendapat Soal Pembentukan Pansus Pilkades

Bupati Halmahera Selatan dalam ungghaan Facebooknya @Usman Sidik Ofc menyebut, pengajuan paket Ranperda pada kesempatan ini.

Merupakan usulan yang kedua kalinya dari Pemda pada tahun Legislasi 2023, menyusul 8 paket Ranperda yang telah diajukan pada masa sidang sebelumnya.

"Pengajuan paket Ranperda ini, merupakan bagian dari langkah kongkret kami."

"Dalam rangka pemenuhan prinsip dasar tata Kelola Pemda, secara komprehensif dan akuntabel."

"Serta taat asas sekaligus sebagai perwujudan, komitmen dalam mendukung serta mengimplementasikan."

"Kebijakan strategis nasional, yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, "tulis Bupati.

Menuturnya, Ranperda pembentukan dan perubahan struktur OPD, yang diajukan sebagai respon kebutuhan Pemerintah.

Untuk mendorong optimalisasi peran dan fungsi Badan/Dinas, yang menyelenggarakan urusan teknis, memiliki urgensi yang berbeda diantaranya.

"Sehingga Disperkim Halmahera Selatan, yang memiliki akses konsultasi kebijakan yang sama dengan Dinas PUPR, yakni ke Kementerian PUPR."

"Untuk alasan efisiensi dan efektivitas, maka Disperkim dilebur ke PUPR dan selanjutnya untuk urusan teknis."

"Akan di followup oleh bidang cipta karya, yang akan dibentuk pada Dinas PUPR, "jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved