Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Artis Revaldo Ditangkap Kasus Narkoba Ketiga Kalinya, Terancam 12 Tahun Penjara

Pria bernama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi pada Selasa (10/1/2023).

Editor: Ifa Nabila
Instagram.com/@revaldo.f.s.p
Aktor Revaldo. Pria bernama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi pada Selasa (10/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Pria bernama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi pada Selasa (10/1/2023).

Diketahui, ada dua tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan aktor berusia 40 tahun itu.

Baca juga: Venna Melinda: Ferry Irawan Itu Pesilat, Dia Tahu Cara Mukul agar Tidak Meninggalkan Bekas

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bermula pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa TKP itu sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika pada, Senin (9/1/2023).

Dari situ kemudian tim merespons dan menindaklanjuti informasi.

Setelah itu dilakukan pengamatan atau penggambaran terhadap seorang laki-laki, sekira pukul 04.30 WIB.

"Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut," kata Zulpan di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

TKP pertama berlokasi di basement apartemen, kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurarahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Sedangkan TKP kedua berlokasi, di apartemen Brawijaya tepatnya Jalan Brawijaya XII Nomor 1 RT/002 RW/003 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru.

Polisi menemukan satu buah ponsel di TKP pertama. Serta memeriksa tes urine Revaldo.

"Hasil urine positif Methamfetamin Amfetamin dan THC," ujar Zulpan.

Penggeledahan dilakukan di lokasi kedua, ditemukan satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, satu buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram. 

Selanjutnya, satu plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir Pil Extacsy, tiga Pack kertas Papir, satu buah Penghalus Ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat hisap Ganja, delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Revaldo terancam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksimal 12 tahun penjara.

Penangkapan tersebut bukan kali pertama, Revaldo pernah terjerat kasus serupa yakni kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi pada tahun 2006. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved