Lipsus Narkoba dari Lapas
Profil Syamsir, Narapidana Lapas Ternate yang Terlibat Peredaran Narkoba Bersama Istrinya
Penjara bukan penghalang bagi oknum yang menjadikan bisnis barang haram guna keuntungan pribadi
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penjara bukan penghalang bagi oknum yang menjadikan bisnis barang haram guna keuntungan pribadi.
Pasalnya seorang narapidana Lapas kelas IIA Ternate masih saja kedapatan mengedarkan barang haram berupa narkotika jenis sabu.
Meski begitu, ternyata langkahnya tidak mulus lantaran aksi itu bisa terendus oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Serahkan Bantuan RTLH dan Dapur Sehat untuk Warga Ternate
Narapidana itu bernama SS alias Syamsir (40).
Lantas siapa Syamsir ?
Syamsir adalah narapidana Lapas Klas IIA Kota Ternate, Maluku Utara. Ia dihukum karena kasus narkoba.
Sebelum ditahan, ia dan istrinya Karlina Bustam menempati rumah kos di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
Ia berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Syamsir datang di Kota Ternate pada 2003 dengan tujuan mencari pekerjaan.
Akan tetapi, ia tergiur dengan tipu daya hasil barang haram hingga ikut terjerumus ke dalam.
Pria 40 tahun ini sebelumnya pernah ditangkap anggota BNN Maluku Utara pada Mei 2023.

Ditangan Syamsir, anggota berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 53 gram saat itu.
Ia pun ditahan dan proses hingga menjalani masa tahanan di Lapas kelas IIA Ternate.
“Jadi Syamsir ini pemain lama,” kata Plt Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol Taryono di Ternate, Sabtu (9/8/2025).
Lanjut Kombes Pol Taryono, dengan tangkapan itu Syamsir diputuskan 5 tahun jalani masa kurungan penjara.
Dari masa kurungan itu, saat ini tersisa 4 bulan. Namun dia kembali berulah dengan mengedarkan narkoba kembali.
Syamsir bisa memesan narkoba dengan memanfaatkan istrinya.
Syamsir menghubungi istrinya menggunakan handphone temannya di dalam Lapas.
“Dari pengembangan kami, Syamsir komunikasi dengan istrinya di luar pakai Hp teman, sementara kartunya punya dia sendiri yang didaftarkan pakai NIK orang lain,” jelas Kombes Pol Taryono.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, BNN masih lakukan pengembangan siapa pemilik handphone tersebut.
Apakah ada keterlibatan oknum sipir di Lapas atau tidak, sedang dilidik BNN.
“Sekarang kita masih dalami untuk tangkapan kedua ini,” ungkapnya.
Plt Kepala BNNP Maluku Utara menambahkan, dengan tangkapan kedua ini ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,89 gram.
Begitu juga barang bukti lain 1 unit handphone merek iPhone yang dipakai istrinya, 1 timbangan digital, 98 plastik bening ukuran 10x7 dan 36 plastik bening ukuran 3x5 ikut diamankan.
UCJ Ketenagakerjaan Maluku Utara Capai 61 Persen, 2 Kabupaten Belum Penuhi Target |
![]() |
---|
Peringati HKAN 2025, Pemprov Maluku Utara Ajak Generasi Muda Jaga Kelestarian Alam |
![]() |
---|
Link Streaming, Head to Head dan Prediksi Line-up Dewa United vs Malut United |
![]() |
---|
3 Poin Coach? Hendri Susilo: Malut United Tak Akan Datang dengan Tangan Kosong |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PPG 2025 Cerita Reflektif Modul 3 FPPN Topik 3: Kerangka Lampu Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.