Masalah Perjalanan Dinas, Inspektorat Bakal Sita Harta Benda Milik Puluhan Anggota DPRD Morotai
Marwanto P Soekidi mengatakan, batas waktu pengembalian perjalanan dinas anggota DPRD Morotai berakhir tahun ini.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi mengatakan, batas waktu pengembalian perjalanan dinas anggota DPRD Morotai berakhir tahun ini.
"Waktu pengembalian kita berikan dua tahun. Tabun ini mereka harus melunasi, karena mereka punya hak sudah kembali kita tetap tagih,"kata dia, Selasa (17/1/2023)
"Yang lunas itu sudah tiga atau empat orang. Tapi yang paling besar itu belum,"sambungnya.
Marwanto menegaskan, jika tahun ini belum dilunasi , maka akan diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
"Mereka belum juga lunasi yah, kita serahkan saja ke Jaksa, nanti jaksa tindaklanjuti saja,"tegasnya.
Orang nomor satu di Inspektorat itu juga berjanji, keuangan negara sekitar Rp 500 juta itu harus dikembalikan, maka harta benda menjadi sasaran.
"Jadi kalau mereka tidak bayar kita langsung sita rumah nya atau tanah mereka,”ujarnya.
Diketahui, berdasarkan hasil sidang tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) tahun 2020 lalu, inspektorat temukan perjalanan dinas Anggota DPRD itu mencapai Rp 500 juta.(*)