Narkoba
JPU Kejari Ternate Terima Bogel dan Barang Bukti Ganja
Salah satu barang bukti yang ikut diserahkan ialah 117 sachet plastik bening berukuran kecil berisi ganja seberat 96,7 gram
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, Maluku Utara terima tersangka kasus narkoba jenis ganja berinisial AF alias Bogel dan barang bukti dari Satnarkoba Polres Ternate.
Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong mengaku penyerahan ini setelah penyidik nyatakan berkas lengkap.
Bogel disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja, "kata AKP Umar Kombong, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: 3 Program Ini Jadi Fokus Dinas Kelautan dan Perikanan Ternate Tahun Depan
Barang bukti yang diserahkan:

117 sachet plastik bening berukuran kecil berisi ganja seberat 96,7 gram
1 sachet plastik bening berukuran sedang berisi ganja seberat 12,8 gram
1 buah botol plastik kecil berisi ganja se berat 4,1 gram
Dan beberapa barang lainnya terkait kasus ini.
Baca juga: Kasus Penjualan Bijih Nikel PT WKM di Halmahera Timur Sebentar Lagi Terungkap
Penyerahan berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B/133/VIII/2025/Resnarkoba, tanggal 6 Agustus 2025, setelah penyidikan lengkap (P.21) tersangka AF alias BOGEL tahap II.
"Jaksa yang menerima penyerahan adalah Joice Amelia Ussu, "tambah AKP Umar Kombong.
"Dengan penyerahan ini, kami berharap dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika, "harapnya. (*)
Briptu RFH Aktif Lagi Bertugas di Polres Ternate Meski Sempat Ditangkap karena Kepemilikan Sabu |
![]() |
---|
Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 74 Jenis Barang Rampasan Termasuk Narkoba |
![]() |
---|
Pembentukan 7 Kantor BNN di Kabupaten/Kota di Maluku Utara Mulai Dibahas |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Segera Disidang Kasus Sabu |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Bripka Ikbal di Halmahera Selatan Disidangkan Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.