Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Sebelum Baca Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo, JPU Kutip Dua Ayat Alkitab, Lukas 12:2 dan Matius 5:21

Mengawali pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, JPU mengutip dua ayat Alkitab yaitu Lukas 12:2 dan Matius 5:21.

YouTube KOMPASTV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup. 

5 Poin yang Memberatkan Ferdy Sambo

JPU mengemukakan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo sebagai pertimbangan dalam tuntutan pidananya.

Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.

Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Kasus pembunuhan itu menurut jaksa, juga menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat.

Keempat, jaksa menilai Ferdy Sambo sebagai anggota dan petinggi Polri tak patut melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat dan dunia internasional," tutur jaksa.

Terakhir, perbuatan Ferdy Sambo itu dinilai telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut berimbas dalam kasus tersebut.

Sementara tak ada satu pun hal yang meringankan bagi Sambo.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda yang sama telah dilakukan pada Senin kemarin, dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Ayat Alkitab Dikutip Jaksa Sebagai Pembuka Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved