Kasus Tewasnya Brigadir J
Sebelum Baca Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo, JPU Kutip Dua Ayat Alkitab, Lukas 12:2 dan Matius 5:21
Mengawali pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, JPU mengutip dua ayat Alkitab yaitu Lukas 12:2 dan Matius 5:21.
TRIBUNTERNATE.COM –Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Mengawali pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, JPU mengutip dua ayat Alkitab yaitu Lukas 12:2 dan Matius 5:21.
"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2," kata jaksa di hadapan hakim.
Lukas 12 ayat 2:
Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui.
Matius 5 ayat 21:
Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum.
Baca juga: Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J: Kami Rakyat Kecil Terdzalimi
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini 7 Hal yang Memberatkan Suami Putri Candrawathi
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Cuma Bisa Diam Saat Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, jjaksa juga memanjatkan doa agar Allah SWT dapat membimbing majelis hakim untuk bisa mengambil putusan yang tepat atas perkara yang sudah berjalan berbulan-bulan ini.
"Sehingga putusan yang akan dijatuhkan dalam perkara ini adalah putusan yang objektif dan seadil-adilnya, apalagi menyangkut pertanggungjawabkan hilangnya nyawa manusia yang harus dipertanggungjawabkan kepada tuhan selaku penciptanya, masyarakat, bangsa dan negara dalam putusan pengadilan," kata jaksa.
Dituntut Pidana Seumur Hidup
Mantan kadiv Polri itu dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usai persidangan.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.