Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Pleidoi Ferdy Sambo: 3 Poin Bertolak Belakang dengan Keterangan Bharada E, Bantah Perintah Tembak

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjalani sidang pleidoi, Selasa (24/1/2023).

WARTAKOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. 

"Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana," kata Ferdy Sambo di persidangan.

"Mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui. Penyesalan yang teramat dalam juga terhadap Kuat Maruf dan Ricky Rizal sebagai orang-orang yang baik, yang telah didudukan sebagai terdakwa tanpa tahu apa kesalahannya," sambungnya.

Ferdy Sambo melanjutkan juga terhadap Richard Eliezer yang harus menghadapi situasi ini.

"Saya bersalah dan menyesal karena emosi telah menutup logika berpikir saya. Saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," kata Ferdy Sambo.

"Selama 28 tahun saya tidak pernah lelah mendedikasikan diri kepada Polri yang selalu saya cintai. Dalam banyak penugasan sebagai seorang polisi acap kali saya harus meninggalkan istri dan anak-anak semata-mata untuk memberikan dedikasi terbaik bagi kepolisian," tandasnya.

Baca juga: Ricky Rizal Bantah Tabrakkan Diri untuk Celakai Brigadir J: Sama Saja Saya Akhiri Hidup Sendiri

Baca juga: Kuat Maruf Mengaku Tak Paham Dakwaan JPU hingga Bantah Isu Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Adapun sebelumnya dalam persidangan Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya menerima beragam tuduhan seolah-olah dirinya penjahat terbesar sepanjang sejarah umat manusia.

Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Tak Punya Masalah dengan ADC dan ART Sebelum Brigadir J Ditembak Bharada E

"Majelis Hakim Yang Mulia sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini. Beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya penjahat terbesar dalam sejarah umat manusia," kata Ferdy Sambo di persidangan.

"Saya dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Joshua. Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi. Melakukan perselingkuhan dan nikah sirih dengan banyak wanita," sambungnya.

Ferdy Sambo melanjutkan tuduhan lainnya termasuk perselingkuhan istrinya dengan Joshua serta Kuat, melakukan LGBT, memiliki banker yang penuh dengan uang sampai penempatan uang ratusan triliun dan rekening atas nama Joshua.

"Semua itu tidak benar. Saya ulangi semua tuduhan itu tidak benar," jelasnya. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu melanjutkan tuduhan tersebut sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.

"Sehingga hukuman paling berat dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," tutupnya.

Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo yakni Arman Hanis meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bebaskan kliennya dari segala tuntutan dari kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved