Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Kuat Maruf Mengaku Tak Paham Dakwaan JPU hingga Bantah Isu Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Dalam sidang pembacaan pleidoi, Kuat Ma'ruf membantah tudingan bersekongkol dengan Ferdy Sambo dan isu perselingkuhan dengan Putri Candrawathi.

tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Selasa (24/1/2023) hari ini.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kuat Ma'ruf menyampaikan beberapa poin dalam nota pembelaannya.

Mengawali pembacaan pleidoi di hadapan majelis hakim, Kuat Ma'ruf mengaku bingung atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mengaku tidak dapat memahami mengapa dirinya didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia juga membantah tudingan bersekongkol dengan Ferdy Sambo dan isu perselingkuhan dengan Putri Candrawathi.

"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana."

"Saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa terhadap saya yang dituduh ikut dalam perencaaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," katanya dalam tayangan Breaking News Tribunnews, Selasa pagi.

Baca juga: Dugaan Gerakan Bawah Tanah untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo, IPW Tanggapi Begini

Baca juga: Kasus Brigadir J, Kompolnas: Ferdy Sambo Akui Kejahatannya sambil Siapkan Strategi Ringankan Hukuman

Baca juga: Pihak Brigadir J Peringatkan soal Ferdy Sambo: Uang Dia Banyak dan Jaringan Luas

Kuat Ma'ruf menegaskan, dirinya tak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini mengaku dituduh membawa pisau di rumah atasannya, Duren Tiga, Jaksel.

"Dimulai proses penyidikan, seakan-akan dianggap, bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."

"Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau ke rumah Duren Tiga," jelas Kuat Ma'ruf.

Padahal di persidangan, kata Kuat Ma'ruf, ia terbukti tak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan saksi maupun video rekaman. 

Bantah Bersekongkol dengan Ferdy Sambo

Kuat Ma'ruf menambahkan, dirinya tak pernah bersekongkol dengan atasannya, Ferdy Sambo, terkait pembunuhan Brigadir J.

"Saya dianggap juga telah bersekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo, namun berdasarkan hasil persidangan, tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan saya bertemu Ferdy Sambo di Saguling," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved