Halmahera Selatan
4 Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Desa Silang di Halmahera Selatan
4 warga ditetapkan sebagai tersangka soal kasus pembakaran Kantor Desa Silang di Halmahera Selatan belum lama ini.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Reskrim Polres Halmahera Selatan, menetapkan 4 warga sebagai tersangka.
Dalam kasus pembakaran Kantor Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Halmahera Selatan pada Rabu (11/1/2023) lalu.
Pasca diumumkannya, putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan belum lama ini.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Herry Purwanto mengatakan, penetapan empat warga tersebut sebagai tersangka.
Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Jenguk Pelaku Pengerusakan Fasilitas Umum di Penjara
Sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara yang dilakukan.
"Mereka telah di tahan yaitu DH (42), SA (23), MY (31), dan AH (32). Kemudian dari hasil pemeriksaan."
"Telah mengakui perbuatannya, dan perannya masing-masing, "ungkapnya, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan dalam kasus pembakaran Kantor Desa Silang Halmahera Selatan ini.
Masih ada terduga pelaku tertentu, yang akan ditetapkan tersangka, sebab masih dilakukan pengembangan.
Baca juga: Tahun Ini, Pemkab Halmahera Selatan Alokasikan Rp 60 Miliar untuk Gaji PTT
"Kami akan terus melakukan pengembangan, dari pemeriksaan saksi maupun tersangka."
"Dan tidak menutup kemungkinan, masih ada tersangka lain dari kasus ini, "tegasnya.
Seraya menambahkan, keempat tersangka dikenakan pasal 187 atau pasal 170 ayat 1, atau pasal 406 ayat 1 junto padal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.