Jadi Tersangka KDRT dan Selingkuh, Bripka HK Laporkan Balik Istrinya atas Dugaan Kekerasan Fisik
Aksi saling lapor ke Polda Metro Jaya terjadi antara anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK, dan istrinya yang berinisial IS.
"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Trunoyudo menyebut Bripka HK dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.
"Saat ini ditangani oleh Subdit Renakta Unit IV Polda Metro Jaya dan sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023," ungkapnya.
Sementara, kuasa hukum IS, Tris Haryanto menyebut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara Bripka HK untuk segera dilimpahkan.
"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Reskrimum PMJ tanggal 25 Januari 2023, menyampaikan bahwa Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai TSK kemudian Penyidik akan segera melakukan Pemberkasan dan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten," tuturnya.
Tris melanjutkan kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik suaminya pada 31 Januari 2023 mendatang.
"Hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 klien saya dapat surat panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan," ucapnya.
Bripka HK adalah seorang anggota Polsek Pondok Aren yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya kini menjalani sidang etik di Propam Polda Metro Jaya.
Hasilnya, Bripka HK dijatuhkan sanksi berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripka HK Laporkan Balik Istrinya terkait Dugaan Perselingkuhan, Perzinaan Hingga Kekerasan Psikis
Kunker ke Provinsi Bali, Sherly Laos Disarankan Copot Kepala OPD yang Kedapatan Selingkuh |
![]() |
---|
Ketua LBH Ternate Ansor Soroti Kasus KDRT Anggota Polres Halmahera Utara |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Pelapor Kasus KDRT Oknum Polisi Jadi Tersangka - Zulkifli Bian Jadi Plt BKD |
![]() |
---|
Fakta KDRT Oknum Polsi di Halut: Pelapor Jadi Tersangka Hingga Respon Irjen Pol Waris Agono |
![]() |
---|
Respon Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono Soal Kasus KDRT Anggota Polres Halmahera Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.