Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jadi Tersangka KDRT dan Selingkuh, Bripka HK Laporkan Balik Istrinya atas Dugaan Kekerasan Fisik

Aksi saling lapor ke Polda Metro Jaya terjadi antara anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK, dan istrinya yang berinisial IS.

Istimewa
ILUSTRASI perselingkuhan - Aksi saling lapor ke Polda Metro Jaya terjadi antara anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK, dan istrinya yang berinisial IS. 

TRIBUNTERNATE.COM - Anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK, melaporkan balik istrinya berinisial IS ke Polda Metro Jaya.

Padahal, Bripka HK sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.

Bripka HK sendiri dilaporkan langsung oleh istrinya.

Sementara, IS dilaporkan Bripka HK atas dugaan perselingkuhan, perzinaan hingga kekerasan psikis.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6407/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Desember 2022.

"Pelaporan balik kita, kita buat di SPKT Polda Metro Jaya. Kita laporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinaan dan KDRT psikis (depresi). Terkait perselingkuhan dan perzinaan," kata kuasa hukum Bripka HK, Teguh Satrio saat dihubungi, Sabtu (28/1/2023).

Teguh mengatakan dalam membuat laporan itu, pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti mulai dari invoice pemesanan hotel terlapor dengan lelaki lain hingga bukti chat perselingkuhan.

"Terkait perselingkuhan dan perzinahan tersebut kita memiliki alat bukti baik invoice hotel dan saksi. Kedua bukti chat dari kita IS mengatakan di chat nya dengan selingkuhannya bahwa ingin memiliki anak, baik dari Bripka HK dan selingkuhannya, jadi poliandri," ungkapnya.

Teguh menyebut kliennya sebenarnya sudah mengakui kesalahannya dan menerima hasil sidang kode etik yang memberinya sanksi demosi 4 tahun hingga penundaan kenaikan pangkat.

Namun, kata Teguh Bripka HK tak terima ketika istrinya meminta kembali sidang etik dalam kasus tersebut dengan tujuan pemecatan.

Diketahui, Bripka HK akan kembali menjalani sidang kode etik pada Selasa (31/1/2023) mendatang.

"Klien saya sudah terima hukuman, dia mengaku salah. Kalau demosi klien saya menerima soal sidang komisi kode etik baik demosi 4 tahun baik tunda pangkat satu tahun. Klien saya menerima, namun dari saya untuk disidangkan kembali dengan perkara yang sama, saya tidak terima," ujarnya.

Dalam hal ini, istri Bripka HK dilaporkan terkait perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga atau Pasal 284 KUHP dan Pasal 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Kasus Perselingkuhan dan KDRT

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK sebagai tersangka setelah dilaporkan istrinya, IS karena diduga selingkuh hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved