Buron Selama Tiga Bulan, Seorang Pelaku Pencurian di Ternate Ini Ternyata Sembunyi di Kebun
terdakwa Ahmad Pasapaoa ditangkap tim gabungan pada Jumat, (27/1-2023), sekitar pukul 03.30 WIT, di kebun tepatnya di desa Bere-bere, Morotai
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Tim gabungan Resmob Macan Gamalama dan Intelijen Kejari Ternate berhasil meringkus terdakwa pencurian atas nama Ahmad Pasapaoa (19) yang kabur dari PN Ternate pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Ahmad Pasapaoa merupakan warga Kabupaten Pulau Morotai.
Tiga bulan sudah ia coba melarikan diri.
Ia jadi tahanan Jaksa dengan kasus pencurian.
Berdasarkan Informasi diperoleh TribunTernate.com, terdakwa Ahmad Pasapaoa ditangkap tim gabungan pada Jumat, (27/1-2023), sekitar pukul 03.30 WIT, di kebun tepatnya di desa Bere-bere, Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai.
Baca juga: Irjen Pol Midi Siswoko Turun Langsung Resmikan Kantor Polres Pulau Taliabu
Baca juga: Sebuah Pohon Besar di Ternate Tumbang Timpah Mobil dan Rumah, Jalan Arah Bandara Ditutup
Kebun dimana terdakwa ditangkap sekitar 6 kilo meter dari kampung.
Kini bersangkutan telah digiring ke Polres Ternate untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
Kasihumas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan hingga berita ini dipublis.
Dalam kasus ini, Ahmad Pasapaoa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KHUP.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/29012023_ringkusterdakwadimorotai.jpg)