Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Buron Selama Tiga Bulan, Seorang Pelaku Pencurian di Ternate Ini Ternyata Sembunyi di Kebun

terdakwa Ahmad Pasapaoa ditangkap tim gabungan pada Jumat, (27/1-2023), sekitar pukul 03.30 WIT, di kebun tepatnya di desa Bere-bere, Morotai

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Randi Basri
Tim gabungan dari Resmob Macan Gamalama dan Intelijen Kejari Ternate menangkap terdakwa pencurian atas nama Ahmad Pasapaoa, pada Jumat (27/1/2023) lalu. 

TRIBUNTERNATE.COM- Tim gabungan Resmob Macan Gamalama dan Intelijen Kejari Ternate berhasil meringkus terdakwa pencurian atas nama Ahmad Pasapaoa (19) yang  kabur dari PN Ternate pada Selasa (18/10/2022) lalu.

Ahmad Pasapaoa merupakan warga Kabupaten Pulau Morotai.

Tiga bulan sudah ia coba melarikan diri.

Ia jadi tahanan Jaksa dengan kasus pencurian.

Berdasarkan Informasi diperoleh TribunTernate.com, terdakwa Ahmad Pasapaoa ditangkap tim gabungan pada Jumat, (27/1-2023), sekitar pukul 03.30 WIT, di kebun tepatnya  di desa  Bere-bere, Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai.

Baca juga: Irjen Pol Midi Siswoko Turun Langsung Resmikan Kantor Polres Pulau Taliabu

Baca juga: Sebuah Pohon Besar di Ternate Tumbang Timpah Mobil dan Rumah, Jalan Arah Bandara Ditutup

Kebun dimana terdakwa ditangkap sekitar 6  kilo meter  dari kampung.

Kini bersangkutan telah  digiring ke Polres Ternate untuk selanjutnya  diserahkan ke Kejaksaan Negeri.

Kasihumas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan hingga berita ini dipublis.

Dalam kasus ini, Ahmad Pasapaoa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KHUP.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved