Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

4 Februari 2023, 5 Desa Hasil Pustusan Sengketa Pilkades Halmahera Selatan Laksanakan PSU

Tepat 4 Februari 2023, 5 Desa hasil pustusan Sengketa Pilkades Halmahera Selatan laksanakan PSU.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PSU: Ketua Panitia Pilkades Halmahera Selatan, Faris Hi Madan (tengah) ketika memberi keterangan terkai sejumlah desa yang akan laksanakan PSU, Senin (30/1/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Panitia Pilkades Halmahera Selatan, Faris Hi Madan mengatakan.

Bahwa 4 Februari 2023 nanti, Panitia Pilkades Halmahera Selatan, bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Terhadap 5 desa, hasil putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan, belum lama ini.

"Itu ada Desa Akesipang, Desa Pasimbaos, Desa Tobaru, Desa Talimau dan Desa Tawa, "katanya, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Usai Dilantik, Ini Target Ali Hasan Sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Halmahera Selatan

Dijelaskan, dari 5 desa tersebut, 2 diantaranya sebelumnya sudah diputus pending, dan hitung ulang, namun kembali dirubah jadi PSU.

"Desa Talimau yang tadinya dipending pelantikan, diubah jadi PSU, dengan Desa Tawa yang tadinya mau dihitung ulang, tapi surat suaranya terhambur di lantai."

"Dan tidak ada lagi jaminan surat suara itu utuh, sehingga di PSU, "terangnya.

Selain itu, terdapat juga 2 desa yang sebelumnya diputus PSU, belakangan Cakadesnya diketahui terlibat dalam Politik tertentu.

"Sehingga pemohonnya dinyatakan ada masalah dalam administrasi, dan PSU-nya dipending. Itu di Desa Karamat dan Desa Kurunga."

"Sementara besok perhitungan ulang 2 desa, itu Desa Fluk dan Desa Panamboang, "jelasnya

Dia mengaku, untuk lima desa di Halmahera Selatan yang laksanakan PSU pada 4 Februari nanti, diambil alih langsung oleh panitia Pilkades tingkat kabupaten.

Sehingga itu, Faris mengimbau kepada warga di lima desa yang akan mencoblos di PSU, agar menjaga ketertiban dan legowo menerima kemenangan dan kekalahan.

“Karena PSU adalah langkah terakhir, dan sudah tidak adal lagi proses gugatan lagi, “tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved