Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Anggota Komisi III DPR: Polisi di Luar Nalar
Menurut Santoso, langkah polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia merupakan tindakan di luar nalar.
TRIBUNTERNATE.COM - Keputusan pihak kepolisian menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan sebagai tersangka mendapat kritikan dari anggota Komisi III DPR Santoso.
Diketahui, mahasiswa UI itu bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra, ia meninggal dunia dalam kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hasya meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya oleng hingga mengakibatkan dirinya tertabrak mobil Pajero yang dikendarai seorang purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022 malam lalu.
Menurut Santoso, langkah polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia merupakan tindakan di luar nalar.
"Penetapan korban yang tewas dan dijadikan tersangka adalah tindakan di luar nalar yang dilakukan kepolisian atas peristiwa ini," kata Santoso kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Menurut Santoso, polisi bisa saja menetapkan Hasya sebagai tersangka untuk melindungi pihak penabrak dari tindak pidana.
"Korban tewas sebagai tersangka bisa saja diterapkan dalam rangka menyelamatkan pihak penabrak dari tindak pidana yang menyebabkan tewasnya seseorang," ujarnya.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap korban yang telah tewas bisa diyakini sebagai tindakan obstruction of justice.
"Perlakuan yang diperlakukan terhadap korban yang tewas dan dijadikan tersangka diyakini sebagai tindakan obstruction of justice (menjadikan seseorang tidak bersalah dijadikan tersangka)," ucap Santoso.
Santoso menyebut bahwa saat ini obstruction of justice sudah masuk dalam kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP.
Menurutnya, hal itu sebagai upaya pencegahan kepada penegak hukum agar tidak mempersangkakan orang yang tidak bersalah atau bukan pelaku menjadi pelaku, menjadi tersangka.
"Korban tewas tertabrak kemudian menjadi tersangka menunjukan potret kepolisian kita saat ini yang menerapkan hukum di luar ketentuan hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Santoso pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.
"Kapolri harus menyelesaikan (kasus) ini untuk tidak terulang lagi dan memberi sanksi kepada oknum anggota Polri yang membelokkan kasus ini menjadi kasus pidana yang nyeleneh di mana orang yang telah meninggal dunia jadi tersangka," ucapnya.
Ia juga meminta divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polri gara menginvestigasi perkara tersebut.
"Pihak-pihak kepolisian yang menangani perkara ini harus diinvestigasi oleh Propam Polri apakah penanganan yang dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Baca juga: Ibu Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Diminta Damai, Pengamat: Polisi Harusnya Lindungi Masyarakat
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas karena Kecelakaan Dijadikan Tersangka, Polisi: Itu Kelalaiannya Sendiri
Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Mobil Purnawirawan Polisi Malah Jadi Tersangka
Tim Khusus
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mengusut fakta kasus kematian Hasya.
Tim ini dibentuk atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan masukan dari berbagai elemen masyarakat soal kasus yang menjadi polemik lantaran Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.
"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Fadil mengatakan tim khusus yang dibentuk ini melibatkan pihak internal maupun eksternal dalam rangka membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Tim eksternal yang dilibatkan, kata Fadil, terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait dengan produk (Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) hingga media untuk melihat fakta kematian Hasya.
"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan nantinya tim ini dapat mengungkapkan fakta untuk memberikan kepastian hukum.
"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tuturnya.
Baca juga: Tak Percaya Venna Melinda Alami KDRT, Sang Mertua Sebut Ferry Irawan Bukan Sosok Temperamental
Baca juga: Pleidoi Putri Candrawathi Dibantah, Tak Ada Bukti Brigadir J Lakukan Pemerkosaan: Cuma Cari Simpati
Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka
Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.
Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.
Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.
Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswa UI Tersangka Meski Tewas, Anggota DPR: Polisi Bertindak di Luar Nalar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.