Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ibu Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Diminta Damai, Pengamat: Polisi Harusnya Lindungi Masyarakat

Pihak keluarga Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan dan menjadi tersangka angkat bicara.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ibu dari Hasya, Ira, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). Ibunda Hasya mengaku terpukul anaknya ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pihak keluarga Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan dan menjadi tersangka angkat bicara.

Sang ibunda, Ira, mengaku sempat diminta damai oleh pihak kepolisian setelah anaknya tertabrak purnawirawan polisi.

Hal ini ditanggapi oleh pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Mobil Purnawirawan Polisi Malah Jadi Tersangka

Menanggapi hal itu, Fickar menuturkan, kepolisian seharusnya tidak melakukan hal tersebut.

Adapun menurutnya, polisi seharusnya menjadi pelindung bagi keluar korban.

"Ya itu termasuk penekanan yang tidak seharusnya dilakukan kepolisian yang justru seharusnya menjadi pelindung masyarakat," kata Fickar, saat dihubungi, Sabtu (28/1/2023).

Lebih lanjut, menurut Fickar, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo harus turun tangan dalam kasus ini.

"Karena itu dengan rangkaian tindakan ini saya kira sudah saatnya Kapolri turun tangan menertibkan aparatusnya," jelasnya.

Lanjutnya, tindakan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap keluarga korban itu berpotensi menodai nama baik Polri.

"Tindakan-tindakan yang dilakukan justru tidak mustahil akan menodai nama baik kepolisian," kata Fickar.

Sebelumnya, Ibunda dari Hasya Atallah, Ira, mengaku sempat diminta damai oleh pihak kepolisian.

Diketahui, Hasya Atallah adalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak purnawirawan polisi, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu.

Ira mengatakan, pihak kepolisian sempat melakukan mediasi di kantor Ditgakkum Lantas Polda Metro Jaya.

Meski demikian, saat mediasi berjalan, Ira dan sang suami mengaku dipisahkan dengan tim kuasa hukumnya.

Kemudian, Ira mengatakan, saat menghadap beberapa perwira polisi di dalam ruangan tersebut, ia dipaksa untuk berdamai.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved