Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Pleidoi Putri Candrawathi Dibantah, Tak Ada Bukti Brigadir J Lakukan Pemerkosaan: Cuma Cari Simpati

Menurut jaksa, sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu bukti pun yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawati dilecehkan atau diperkosa.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Sidang lanjutan ini beragendakan replik atau menjawab pleidoi dari terdakwa.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) membantah pleidoi penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi perihal pelecehan atau pemerkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo itu.

Diketahui, berulang kali pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menegaskan bahwa ada tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J.

"Pleidoi penasehat hukum terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar terlihat terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan," kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan, sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu bukti pun yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa.

"Jika tim penasehat hukum menghendaki motif tersebut seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan," tegas jaksa.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Penuh Tangisan, Psikolog: Itu untuk Mendapat Simpati

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi vs JPU: antara Pelecehan Seksual dan Isu Perselingkuhan

Baca juga: Putri Candrawathi Curhat Dituduh sebagi Perempuan Tua yang Mengada-ada soal Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kemudian, dikatakan jaksa bahwa tim penasihat hukum Putri Candrawathi tidak bisa membuktikan dugaaan pelecehan atau pemerkosaan yang diterima kliennya.

"Akan tetapi tim penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ungkap jaksa.

Jaksa menilai tim penasehat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat.

Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawati mampu berkata jujur di hadapan persidangan yang panjang ini. 

"Bahkan selama persidangan terdakwa Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," sambungnya.

Jaksa melanjutkan bahkan keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati.

Seolah-olah kesalahan dilimpahkan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia tertembak.

"Akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawati bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer," jelas jaksa

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved