Kasus Tewasnya Brigadir J
Pleidoi Putri Candrawathi Dibantah, Tak Ada Bukti Brigadir J Lakukan Pemerkosaan: Cuma Cari Simpati
Menurut jaksa, sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu bukti pun yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawati dilecehkan atau diperkosa.
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Sidang lanjutan ini beragendakan replik atau menjawab pleidoi dari terdakwa.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) membantah pleidoi penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi perihal pelecehan atau pemerkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo itu.
Diketahui, berulang kali pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menegaskan bahwa ada tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J.
"Pleidoi penasehat hukum terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar terlihat terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan," kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan, sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu bukti pun yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa.
"Jika tim penasehat hukum menghendaki motif tersebut seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan," tegas jaksa.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Penuh Tangisan, Psikolog: Itu untuk Mendapat Simpati
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi vs JPU: antara Pelecehan Seksual dan Isu Perselingkuhan
Baca juga: Putri Candrawathi Curhat Dituduh sebagi Perempuan Tua yang Mengada-ada soal Brigadir J

Kemudian, dikatakan jaksa bahwa tim penasihat hukum Putri Candrawathi tidak bisa membuktikan dugaaan pelecehan atau pemerkosaan yang diterima kliennya.
"Akan tetapi tim penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ungkap jaksa.
Jaksa menilai tim penasehat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat.
Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawati mampu berkata jujur di hadapan persidangan yang panjang ini.
"Bahkan selama persidangan terdakwa Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," sambungnya.
Jaksa melanjutkan bahkan keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati.
Seolah-olah kesalahan dilimpahkan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia tertembak.
"Akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawati bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer," jelas jaksa
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.