Kasus Tewasnya Brigadir J
Ferdy Sambo Bersikeras Tak Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Terjadinya Singkat dan Penuh Emosi
Ferdy Sambo memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang adil berdasarkan penilaian bahwa ia tak merencanakan pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, akan menjalani sidang pembacaan vonis kurang dari dua minggu lagi.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menunggu sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023, mendatang.
Sebelum vonis dibacakan, Ferdy Sambo mengungkapkan harapannya agar majelis hakim menjatuhkan putusan atau vonis yang adil berdasarkan fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan.
Ferdy Sambo meminta majelis hakim memberikan keputusan yang adil berdasarkan berbagai aspek dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoinya.
"Saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini," kata Ferdy Sambo.
Dari aspek yang diharapkan akan dipertimbangkan itu, satu di antaranya adalah dirinya tidak pernah merencanakan pembunuhan tersebut.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi begitu cepat tanpa adanya perencanaan.
Ferdy Sambo menegaskan bahwa saat itu dirinya sangat marah karena mengetahui bahwa sang istri dilecehkan oleh ajudannya sendiri, tuduhan yang hingga kini tidak diyakini JPU.
"Bahwa sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua, karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi. Mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," tegas Ferdy Sambo.
Baca juga: H-11 Sidang Vonis, Ferdy Sambo: Saya Sampaikan Sujud dan Maaf kepada Istri dan Anak-anak Saya
Baca juga: Ferdy Sambo Dituduh Judi, Selingkuh, hingga LGBT: Cuma Giring Opini Menyeramkan untuk Saya
Baca juga: Ferdy Sambo Curhat: Banyak Tuduhan, Seolah Saya adalah Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah
Baca juga: H-11 Sidang Vonis, Ferdy Sambo: Saya Sampaikan Sujud dan Maaf kepada Istri dan Anak-anak Saya
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 3 terdakwa pada dua minggu lagi.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Sidang Duplik Kasus Brigadir J: Pihak Ferdy Sambo Sebut Replik Jadi Cerminan Rasa Frustrasi JPU
Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari mendatang, tepat pada momen Valentine.
Sementara itu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Kamis (2/2/2023) ini, sedang menjalani sidang duplik.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun akan menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.
Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Minta Divonis Adil, Ferdy Sambo: Saya Tak Rencanakan Pembunuhan Yosua, Peristiwa Terjadi Begitu Saja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/sambo-31-jan-23.jpg)