Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ferdy Sambo Dituduh Judi, Selingkuh, hingga LGBT: Cuma Giring Opini Menyeramkan untuk Saya

Tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, mengeluhkan tentang tuduhan yang beredar di masyarakat.

Editor: Ifa Nabila
WARTAKOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. 

TRIBUNTERNATE.COM - Tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, mengeluhkan tentang tuduhan yang beredar di masyarakat.

Mulai dari tuduhan dirinya bandar judi, berselingkuh dari istrinya, hingga bagian dari LGBT.

Menurut Ferdy Sambo, segala tuduhan miring itu hanyalah untuk menggiring opini agar dirinya tampak buruk.

Baca juga: Ferdy Sambo Curhat: Banyak Tuduhan, Seolah Saya adalah Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

H-12 jelang vonis yang akan dijatuhkan pada Senin, 13 Februari 2023, sorotan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu kian tajam.

Melihat isi nota pembelaan atau pledoi yang disampaikannya pada 24 Januari lalu, ia merasa dianggap sebagai 'penjahat terbesar sepanjang sejarah', terkait dengan pemberitaan media massa yang begitu massive.

Padahal dirinya merasa hanya terkait dengan kasus ini, bukan perkara lain seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Ferdy Sambo, dalam pledoinya.

Bahkan, kata dia, stigma tentang dirinya telah dibentuk sedemikian rupa agar tampak seperti orang yang banyak terlibat tindak kejahatan.

Ferdy Sambo menegaskan bahwa selain dituduh melakukan penyiksaan terhadap Brigadir J, ia juga disebut terlibat dalam sejumlah tindakan ilegal seperti narkoba, judi, berselingkuh dan menikah siri hingga LGBT.

Bahkan banyak pihak kian menyorotinya karena dirinya disebut pula memiliki bunker yang penuh dengan uang.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang. Begitu juga tudingan sebagai bandan narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang," jelas Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, dirinya juga dituduh menempatkan dana ratusan triliun rupiah dalam rekening atas nama almarhum Brigadir J.

Ia pun membantah semua tuduhan itu dan menyebutnya sebagai upaaya untuk menggiring opini agar dirinya dikenal sebagai pribadi yang menakutkan, sehingga ia dijatuhi hukuman yang paling berat.

"Sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang ksemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan," tegas Ferdy Sambo.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved