Kasus Tewasnya Brigadir J
H-11 Sidang Vonis, Ferdy Sambo: Saya Sampaikan Sujud dan Maaf kepada Istri dan Anak-anak Saya
Menjelang vonis dirinya dan sang istri, Ferdy Sambo telah membacakan pledoinya yang berisi permintaan maafnya kepada istri dan anak-anaknya.
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus bergulir.
Sekitar 11 hari lagi, vonis akan dibacakan kepada terdakwa sekaligus otak di balik kasus tersebut, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Sementara itu, pada Kamis (2/2/2023) hari ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tengah menjalani sidang duplik untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak nota pembelaan atau pledoinya.
Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi karena keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Menjelang vonis dirinya dan sang istri, Ferdy Sambo sebelumnya telah membacakan pledoinya yang berisi permintaan maafnya kepada sang istri dan anak-anaknya karena telah lalai menjalankan tugasnya sebagai seorang suami serta ayah yang baik.
"Saya juga menyampaikan sujud dan permohonan maaf kepada istri saya yang terkasih Putri Candrawathi dan anak-anak kami, saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik," kata Ferdy Sambo dalam pledoinya, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Terbongkar Rekayasa Penjambretan oleh 2 Pegawai SPBU, Ngaku Dijambret setelah Curi Uang Rp 671 Juta
Baca juga: Ferdy Sambo Curhat: Banyak Tuduhan, Seolah Saya adalah Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah
Baca juga: Ferdy Sambo Dituduh Judi, Selingkuh, hingga LGBT: Cuma Giring Opini Menyeramkan untuk Saya
Mantan Kadiv Propam Polri itu pun berharap Tuhan mengampuni dirinya dan memberikan kekuatan pada keluarganya.
"Semoga Tuhan mengampuni saya dan kiranya selalu memberikan keteguhan dan kekuatan kepada kalian," jelas Ferdy Sambo.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 3 terdakwa pada dua pekan depan.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari mendatang, tepat pada momen Valentine.
Sementara itu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Kamis (2/2/2023) ini, sedang menjalani sidang duplik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/samboooooo-dkfllgkk.jpg)