Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Warga Tidore Ditangkap Polisi Saat Ambil Kiriman Paket 1 Kg Ganja dari Kurir

Warga Tidore ditangkap Polisi saat ambil kiriman paket 1 kg Ganja dari kurir.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
NARKOBA: Warga asal Tidore saat diamankan di Kantor Polda Maluku Utara, Kamis (2/2/2023). Ia ditangkap karena mengambil kiriman paket 1 kilogram narkoba jenis ganja, di salah satu ekspedisi. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Unit II Subdit III, Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.

Menangkap seorang warga Kota Tidore, Maluku Utara berinisila MAG alias Ete 21 tahun.

Saat hendak mengambil kiriman narkoba jenis ganja, di salah satu ekspedisi di Kota Tidore belum lama ini.

"Memang benar, anggota saya berhasil ungkap satu lagi kasus narkoba, "kata Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Tri Setyadi Artono, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: 4 Anggota Polisi Belum Hadiri Sidang Kasus Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Morotai

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 1 kilogram paket ganja kering.

Kronologi penangkapan.

Tangkapan ini anggota atas informasi warga, bahwa akan dilakukan transaksi narkoba.

Yang dikirim melalui salah satu ekspedisi dari Medan, tujuan Kota Tidore.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Subdit III, yang dipimpin Aipda Kirwan Umanahu.

Bergerak menuju ke TKP, dan melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi tersebut.

Tepat pukul 14.00 WIT, Ete menelpon kurir bahwa ia akan datang mengambil paket.

"Begitu dia (Ete,red) sampai di lokasi, kita langsung tangkap, dan tidak ada perlawanan, "ungkapnya.

Dari hasil interogasi awal, Ete mengatakan ganja tersebut bukan miliknya.

Namun milik seseorang yang bernama Ramon, yang saat ini masih diselidiki.

Baca juga: Jalani Sidang Ketiga, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Mororai Terancam 4 Tahun Penjara

"Dia sudah kita amankan di kantor, guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut."

"Dari hasil tes urin juga, hasil positif artinya dia juga pemakai."

"Dia diancam pidana Pasal 111, dengan ancaman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved