Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Diminta Tuntaskan Kasus Oknum Kades Mesum, Noldi Kurama: Moralnya Rusak

Reskrim Polres Halmahera Selatan, diminta segera tuntaskan kasus dugaan asusila oknum Kades di Bacan Timur, inisial NM.

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Noldi Kurama, kuasa hukum korban kasus asusila, Minggu (5/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Reskrim Polres Halmahera Selatan, diminta segera tuntaskan kasus dugaan asusila oknum Kades di Bacan Timur, inisial NM.

Permintaan ini disampaikan Noldi Kurama, selaku kuasa hukum korban dari kasus tersebut.

Noldi berharap, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut di meja penyidik karena sejumlah bukti berupa video, foto dan keterangan saksi sudah didapatkan.

“Korban ini bertanya-tanya, karena bagaimanapun mereka ini cari keadilan. Sehingga kami minta  status kasus diperjelas, “ujarnya kepada TribunTernate.com, Minggu (5/2/2023).

Perbuatan mesum dilakukan oknum Kades itu, menurut dia,  jelas merusak tatanan pemerintahan di desa.

Apalagi, Kades tersebut punya istri.

“Karena biar bagaimanapun dia (Kades) ini publik figur, kemudian melakukan hal tidak senonoh. Ini moralnya rusak, “tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, juga sudah angkat bicara terkait kasus ini.

Dia menegaskan,  bakal mencopot oknum Kades di Bacan Timur tersebut.

Politisi PKB itu bahkan menyebut, perbuatan oknum Kades diduga mesum itu, tak dapat lagi ditolerir.

“Ini tidak dapat ditolerir, sehingga mau tidak mau harus dicopot, “kata Bupati belum lama ini.

Baca juga: Seleksi PKD di Pulau Makian Tuai Polemik, Bawaslu Halmahera Selatan Diminta Ambil Sikap

Baca juga: Aktivis LMND Maluku Utara Terpilih Jadi Kades Tobaru Halmahera Selatan saat PSU

Sekadar diketahui, oknum Kade inisial NM itu, diduga mesum dengan seorang gadis berusia 20 tahun melalui vidio call lalu menunjukkan alat vitalnya.

NM bahkan mengajak gadis tersebut untuk berhubungan layaknya suami istri di salah satu penginapan di  desa Labuha Halmahera Selatan pada 30 Desember 2022 lalu.

Atas ajakan itu, korban lalu melaporkan ke Polres Halmahera Selatan. Dia lalu digerebek polisi dalam kamar penginapan tanpa sehelai pakaian. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved