Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan, yang Libatkan Wakil Bupati Halmahera Utara, Ada Apa?

Polisi menghentikan kasus dugaan penipuan, yang melibatkan Wakil Bupati Halmahera Utara, ada apa?

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
PROSES HUKUM: Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy saat memberikan keterangan, Rabu (8/2/2023). Di mana ia mengatakan pihaknya menghentikan kasus dugaan penipuan, yang melibatkan Wakil Bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy mengatakan.

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, menghentikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Yang di duga dilakukan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi.

"Iya benar, saat ini penyidikan kasus itu sudah dihentikan, "ungkapnya, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Tingkatkan Kinerja Kasat Lantas, Polda Maluku Utara Adakan Lomba Polisi Cilik 2023

Meski sudah dihentikan, pihaknya belum menjelaskan secara detail, alasan penghentian tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini pelapor Rizal Rahman Kibas, langsung membuat laporan.

Dibuktikan dengan nomor Laporan Polisi : LP /25/III/2020/MALUT/SKPT/ tanggal 31 Maret 2020.

Atas laporan tersebut, penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara menerbitkan.

Surat Perintah Penyidikan nomor. SP- Sidik/ a /VI/2019 / Ditreskrimum, tanggal 8 April 2020.

Dalam kasus tersebut, Rizal Rahman Kibas mengaku alami kerugian mencapai Rp 1,4 Miliar.

Akan tetapi Muchlis Tapi Tapi telah mengembalikan uang, yang dipinjam sebelumnya sebesar Rp 1 Miliar.

Walau begitu, kasus yang sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini, secara resmi dihentikan.

Baca juga: Berkas Perkara Judi Bola Guling di Morotai Dilimpahkan ke Kejari

Sekedar diketahui, Muchlis Tapi Tapi dilaporkan Rizal Rahman Kibas, atas dugaan penipuan.

Dalam kasus tersebut, Rizal Rahman Kibas sebagai pelapor, mengaku mengalami kerugian Rp 1,4 Miliar.

Dasar itu, Rizal Rahman Kibas membuat laporan, ke Dit Reskrimum Polda Maluku Utara pada 2020. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved