Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PT Langgang Buana Perkasa Sebut Laporan 3 Mantan Karyawan ke Disnakertrans Maluku Utara Keliru

Kuasa hukum PT Langgang Buana Perkasa sebut laporan 3 mantan karyawan ke Disnakertrans Maluku Utara adalah keliru.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
POLEMIK: Kuasa hukum PT Langgang Buana Perkasa, Rusdy mengatakan sebuah kekeliruan, jikalau 3 eks karyawan melapor ke Disnakertrans Maluku Utara, untuk mendapat hak-hak mereka. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pihak PT Langgang Buana Perkasa, buka suara soal laporan 3 eks karyawannya.

Pasalnya ketiga karyawan tersebut, mengadukan masalahnya ke Disnakertrans Maluku Utara.

Aduan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang, Graound Handling Service Baabullah Airport Ternate ini.

Berkaitan tidak membawar hak, atau uang kompensasi sebesar Rp 66 juta lebih.

Baca juga: Gegara Tak Penuhi Hak, Eks Karyawan PT Langgang Buana Perkasa Melapor ke Disnakertrans Maluku Utara

Dasar itu, Kuasa Hukum PT Langgang Buana Perkasa, Rusdy Bachmid menyatakan.

Perusahan tidak membayar uang pesangon, atau uang kopensasi ke 3 eks karyawan tersebut adalah keliru.

Sebab kata Rusdy, sejak awal antara perusahan dan karyawan sudah terdapat perbedaan pendapat atas kopensasi yang harus diterima oleh karyawan saat terjadinya PHK.

Oleh sebab itu dilakukanlah perundingan Bipartit hingga perundingan Triparti berdasarkan UU No 2 tahun 2004.

Tentang PPHI yang kemudian melahirkan Risalah dan Anjuran dari Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ternate.

“Dengan dasar itu perusahan telah menunjukan itikad baiknya, dan bersedia melaksanakan pembayaran.

"berdasarkan pendapat mediator yang termuat dalam risalah dan anjurannya, "katanya, Rabu (8/2/2023).

Akan tetapi lanjut dia, ex karyawan ini langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate.

Dengan diajukanya gugatan melalui pengadilan hubungan industrial, Di mana menandakan mantan karyawan.

Menolak anjuran mediator Disnaker Kota Ternate, dan ini awal mulanya sengketa ini diperiksa hingga ke tingkat kasasi.

Bahwa selanjutnya perkara ini diputus ditingkat kasasi dan disampaikan relaas pemberitahuan putusan kasasi tertanggal 28 November 2022,

Setelah disampaikan putusan kasasi baik kepada pemohon kasasi dalam hal ini PT.LBP dan termohon kasasi yaitu ex karyawan.

Terbangunlah komunikasi dan negosiasi antara perusahan dengan kuasa hukum ex karyawan tentang waktu pembayaran.

"Saya juga tegaskan waktu pembayaran, bukan besaran nilai pembayaran."

"Selanjutnya jika dalam negosiasi tersebut tidak terlaksana, seharusnya ada komunikasi lanjut, "ungkapnya.

Oleh sebabnya ini adalah upaya untuk melaksanakan putusan secara sukarela, namun jika itu tidak berjalan, seharusnya ex karyawan ini mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan.

Sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata bukan dengan menyampaikan pengaduan ke Disnakertrans Maluku Utara.

"Untuk itu saya pikir pengaduan yang disampaikan ke Disnakertrans Maluku Utara."

"Adalah keliru dan salah alamat, namun kita menghormati langkah mantan karyawan tersebut, "katanya.

Lebih lanjut Rusdy, menegaskan bahwa besaran uang kopensasi, yang termuat dalam putusan kasasi.

Akan tetap dibayarkan oleh perusahan, baik itu secara sukarela ataupun melalui proses eksekusi.

Perlu diketahui, bahwa putusan pengadilan hubungan industrial pada pengadilan Negeri Ternate itu.

Baca juga: Mantan Karyawan PT Langgang Buana Perkasa Menang di PN Ternate, Perusahaan Wajib Bayar Rp 111 Juta

Memutuskan uang pesangon ke 3 mantan karyawan, tersebut adalah senilai Rp 100 juta.

"Namun mereka ajukan kasasi dan putusan tingkat pertama, diperbaiki oleh Mahkamah Agung."

"Dengan total nilai pesangon ke 3 mantan karyawan tersebut, turun menjadi Rp 60 juta lebih, "tandasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved