Pemprov Malut
6 Pejabat Pemprov Maluku Utara Terseret Kasus 31 PPPK Titipan, Jabatan Definitif Terancam
"Pemeriksaan yang berlangsung kali ini lebih menekankan pada konfirmasi administrasi, "ungkap Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Polemik dugaan adanya 31 PPPK titipan Lingkup Pemprov Maluku Utara kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, kelulusan mereka sebelumnya telah resmi dibatalkan dan kini sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam proses tersebut mulai diperiksa oleh tim Inspektorat Maluku Utara.
Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir mengungkapkan, ia bersama inspektorat telah melakukan langkah klarifikasi terhadap para pejabat terkait.
Hal itu ia sampaikan saat ditemui wartawan di lobi Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi usai memimpin pemeriksaan, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Disparbud Halmahera Timur Intens Pengembangan Objek Wisata 3 Kecamatan
"Ya, jadi tadi memang kita sudah lakukan pemeriksaan. Sebenarnya bukan lebih kepada pemeriksaan mendalam, tetapi lebih pada pengambilan dan konfirmasi informasi saja."
"Kalau pemeriksaan secara resmi itu sudah dilakukan oleh Inspektorat, "ungkap Samsuddin AK Kadir.
Menurutnya, pemeriksaan yang berlangsung kali ini lebih menekankan pada konfirmasi administrasi apakah benar-benar dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan.
Dari hasil awal, rata-rata keterangan pejabat yang diperiksa sudah dicatat dan akan dipertimbangkan lebih lanjut.
"Tinggal keputusannya kita tunggu. Kami masih berembuk, sedang membahas sisi-sisi hukuman dan konsekuensi yang bisa dijatuhkan, "katanya.
Dikatakan, ada 6 pejabat yang diperiksa dalam kasus ini. Namun ia enggan menjelaskan secara detail identitas semua pejabat tersebut.
Ia hanya menyebut salah satu nama yakni Sofyan, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Maluku Utara.
"Ada 6 orang, 5 lainnya dari dinas yang berbeda. Nanti kita akan sampaikan jika sudah ada keputusan resmi, "ungkapnya.
Lebih lanjut, pejabat yang sedang diperiksa dibebaskan sementara dari jabatannya agar dapat fokus menghadapi proses pemeriksaan.
"Ketika dalam pengambilan konfirmasi, supaya mereka bisa konsentrasi dalam pemeriksaan, maka dibebaskan sementara,"
"Jadi status mereka masih menunggu keputusan. Kalau ternyata hasil pemeriksaan menyatakan tidak bersalah."
| Gempa M 7,6, BPBD Malut: Kerusakan Terdata di Ternate, Tidore hingga Halteng |
|
|---|
| Musrenbang Halut 2027, Muhammad Sarmin: Wadah Satukan Arah Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Sriwijaya Air Layani Penerbangan Haji Maluku Utara 2026 |
|
|---|
| Indeks Kebhinekaan Sekolah di Maluku Utata Lampaui Rata-rata Nasional |
|
|---|
| Pesan Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe Usai Buka Gulapapo Cup IV 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/6-pejabat-Pemprov-Maluku-Utara-terseret-kasus-31-PPPK-titipan.jpg)