Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fakta Persidangan: Saksi Ungkap Peran Eks Wagub Malut dan Istrinya dalam Kasus Korupsi Mami WKDH

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
KASUS - Terdakwa Syahrastani selaku Bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH Maluku Utara dan penasehat hukum menyerahkan bukti ke ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun anggaran 2022 senilai Rp13,8 miliar.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (26/8/2025), menghadirkan terdakwa Syahrastani, bendahara pembantu di Sekretariat WKDH, sebagai saksi.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, didampingi dua hakim anggota.

Baca juga: KNPI Energy Of Harmoni Apresiasi Pemkab Halmahera Timur Tolak Kenaikan PBB

Dalam kesaksiannya, Syahrastani menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukannya sebagai bendahara tidak lepas dari perintah langsung mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al-Yasin Ali, dan istrinya, Mutiara T. Yasin.

"Seperti pemotongan uang perjalanan dinas yang seharusnya untuk staf yang ikut ke luar daerah, tetapi atas perintah diserahkan ke ibu Wagub dan dipergunakan untuk keperluan pribadi," ungkap Syahrastani di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, ia juga mengaku turut membuat laporan pertanggungjawaban atas nota dan kwitansi perjalanan dinas yang diberikan oleh Wagub dan istrinya.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui keaslian dokumen tersebut.

“Soal nota dan kwitansi itu asli atau tidak, saya tidak tahu. Saya baru mengetahui ternyata banyak yang dimanipulasi setelah saksi dari pihak Hotel Boulevard menyatakan bahwa tanda tangan dan cap dalam kwitansi yang digunakan tidak benar,” jelas Syahrastani.

Menyesali perbuatannya, Syahrastani mengaku hanya mengikuti perintah atasan.

Baca juga: Head to Head Malut United vs PSIM Yogyakarta di Super League: Laskar Mataram Lebih Unggul

“Saya cukup menyesal karena mengikuti semua perintah Pak Wagub dan Ibu Wagub. Tapi saya hanyalah bawahan yang tidak bisa melawan perintah atasan,” katanya dengan nada sedih.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bahtiar Husni, menegaskan bahwa fakta persidangan telah menunjukkan secara jelas adanya peran serta mantan Wakil Gubernur dan istrinya dalam kasus ini.

“Nama aktor utama sudah jelas, dan itu terungkap dalam persidangan. Peran serta Pak Wagub dan istrinya cukup bukti, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk tidak menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Bahtiar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved