Karena Masih Dibawah Umur, Jaksa Diversi Pelaku Curanmor di Halmahera Utara
Karena masih dibawah umur, Jaksa Diversi seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) di Halmahera Utara
Ke Pengadilan Negeri Tobelo dengan nomor : 1/Pen.Div/2023/PN.Tob, tanggal 9 Februari 2023, yang pada mengabulkan permohonan penuntut umum.
Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut, dijadikan dasar bagi Kejaksaan Halmahera Utara.
Untuk mengeluarkan Surat Ketetapan penghentian penuntutan, nomor B-141/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 tanggal 9 Februari 2023.
Atas perkara yang dilakukan oleh anak di bawa umur, pada Jumaat (10/2/2023) melalui.
Surat perintah mengeluarkan dari tahanan, nomor : PRINT-32/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 Kejari Halmahera Utara.
Baca juga: Polisi Dalami Kebakaran Ruang Kelas SD GMIH Desa Tobe Halmahera Utara yang Diduga Sengaja Dibakar
"Bagi perkara anak dibawa umur, kami senantiasa melaksanakan penegakan hukum."
"Dengan humanis, sejalan dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanudin. Di mana dalam melaksanakan."
"Penegakan hukum, haruslah berdasarkan kebenaran dan keadilan, "tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Proses-Diversi-di-kantor-Kejari-Halmahera-Utara.jpg)