Karena Masih Dibawah Umur, Jaksa Diversi Pelaku Curanmor di Halmahera Utara
Karena masih dibawah umur, Jaksa Diversi seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) di Halmahera Utara
TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO - Kajari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan.
Kejari Halmahera Selatan, melakukan Diversi kepada seorang pelaku Curanmor, berinisial AG alis AL (14).
Seusai Polres Halmahera Utara, melimpahkan berkas perkaranya ke Kejari Halmahera Utara.
Sebab, mengacu pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 12 tentang.
Baca juga: Polisi Ungkap Curanmor di Halmahera Utara, Rata-rata Anak Muda, Mereka Akui Cari Makan
Sistem peradilan pidana anak terpenuhi dilakukan Diversi, serta melihat latar belakang pelaku.
"Alasan dia mencuri motor karena, ingin mencari ibunya, "ungkapnya kepada TribunTernate.com, Sabtu (11/2/2023).
Atas perkara ini, JPU langsung berkoordinasi, maka dilakukanlah Diversi atau melakukan proses dengan sistem penyelesaian.
Di mana hal ini juga sejalan dengan Pasal 2 huruf d Undang-undang SPPA.
Yang mana sistem peradilan pidana anak, harus dilaksanakan dengan menimbang kepentingan.
Terbaik bagi anak, dan Pasal 5 undang-undang ini wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restoratif.
"Dalam kasus anak berinisial AL ini, menghasilkan kesepakatan Diversi, "jelasnya.
Sambungnya, saat Diversi berlangsung, dihadirkan pihak korban, didampingi dari.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore, dan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Halmahera Utara.
"Yang pada intinya, telah bersepakat mengembalikan bersangkutan, kepada orang tuanya, untuk dilakukan pendampingan, "katanya.
Dengan keputusan ini, Kejari Halmahera Utara mengeluarkan permohonan penetapan Diversi.
Ke Pengadilan Negeri Tobelo dengan nomor : 1/Pen.Div/2023/PN.Tob, tanggal 9 Februari 2023, yang pada mengabulkan permohonan penuntut umum.
Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut, dijadikan dasar bagi Kejaksaan Halmahera Utara.
Untuk mengeluarkan Surat Ketetapan penghentian penuntutan, nomor B-141/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 tanggal 9 Februari 2023.
Atas perkara yang dilakukan oleh anak di bawa umur, pada Jumaat (10/2/2023) melalui.
Surat perintah mengeluarkan dari tahanan, nomor : PRINT-32/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 Kejari Halmahera Utara.
Baca juga: Polisi Dalami Kebakaran Ruang Kelas SD GMIH Desa Tobe Halmahera Utara yang Diduga Sengaja Dibakar
"Bagi perkara anak dibawa umur, kami senantiasa melaksanakan penegakan hukum."
"Dengan humanis, sejalan dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanudin. Di mana dalam melaksanakan."
"Penegakan hukum, haruslah berdasarkan kebenaran dan keadilan, "tandasnya. (*)
Diversi
curanmor
Kejari Halmahera Utara
Agus Wirawan Eko Saputro
Halmahera Utara
Maluku Utara
Tribun Ternate
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Sabtu 30 Agustus 2025: Mayoritas Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.