Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Karena Masih Dibawah Umur, Jaksa Diversi Pelaku Curanmor di Halmahera Utara

Karena masih dibawah umur, Jaksa Diversi seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) di Halmahera Utara

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
KEADILAN: Proses Diversi kasus Curanmor, yang pelakunya masih anak dibawah umur, oleh Kejari Halmahera Utara, Sabtu (11/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO - Kajari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan.

Kejari Halmahera Selatan, melakukan Diversi kepada seorang pelaku Curanmor, berinisial AG alis AL (14).

Seusai Polres Halmahera Utara, melimpahkan berkas perkaranya ke Kejari Halmahera Utara.

Sebab, mengacu pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 12 tentang.

Baca juga: Polisi Ungkap Curanmor di Halmahera Utara, Rata-rata Anak Muda, Mereka Akui Cari Makan

Sistem peradilan pidana anak terpenuhi dilakukan Diversi, serta melihat latar belakang pelaku.

"Alasan dia mencuri motor karena, ingin mencari ibunya, "ungkapnya kepada TribunTernate.com, Sabtu (11/2/2023).

Atas perkara ini, JPU langsung berkoordinasi, maka dilakukanlah Diversi atau melakukan proses dengan sistem penyelesaian.

Di mana hal ini juga sejalan dengan Pasal 2 huruf d Undang-undang SPPA.

Yang mana sistem peradilan pidana anak, harus dilaksanakan dengan menimbang kepentingan.

Terbaik bagi anak, dan Pasal 5 undang-undang ini wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restoratif.

"Dalam kasus anak berinisial AL ini, menghasilkan kesepakatan Diversi, "jelasnya.

Sambungnya, saat Diversi berlangsung, dihadirkan pihak korban, didampingi dari.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore, dan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Halmahera Utara.

"Yang pada intinya, telah bersepakat mengembalikan bersangkutan, kepada orang tuanya, untuk dilakukan pendampingan, "katanya.

Dengan keputusan ini, Kejari Halmahera Utara mengeluarkan permohonan penetapan Diversi.

Ke Pengadilan Negeri Tobelo dengan nomor : 1/Pen.Div/2023/PN.Tob, tanggal 9 Februari 2023, yang pada mengabulkan permohonan penuntut umum.

Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut, dijadikan dasar bagi Kejaksaan Halmahera Utara.

Untuk mengeluarkan Surat Ketetapan penghentian penuntutan, nomor B-141/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 tanggal 9 Februari 2023.

Atas perkara yang dilakukan oleh anak di bawa umur, pada Jumaat (10/2/2023) melalui.

Surat perintah mengeluarkan dari tahanan, nomor : PRINT-32/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 Kejari Halmahera Utara.

Baca juga: Polisi Dalami Kebakaran Ruang Kelas SD GMIH Desa Tobe Halmahera Utara yang Diduga Sengaja Dibakar

"Bagi perkara anak dibawa umur, kami senantiasa melaksanakan penegakan hukum."

"Dengan humanis, sejalan dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanudin. Di mana dalam melaksanakan."

"Penegakan hukum, haruslah berdasarkan kebenaran dan keadilan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved