Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI

"Laporan dengan nomor : STPL/551/VIII/2025/SPKT tertanggal 27 Agustus 2025 telah masuk ke meja penyidik Satreskrim Halmahera Selatan, "kata AKP Sunadi

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono. Ia mengatakan laporan dengan nomor : STPL/551/VIII/2025/SPKT tertanggal 27 Agustus 2025 telah masuk ke meja penyidik Satreskrim 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara AKP Sunadi Sugiono membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penecemaran nama baik yang menyeret 2 pengurus daerah KNPI.

Dua pengurus KNPI tersebut adalah Udi Lahabato selaku Ketua Bidang OKK DPD I KNPI Maluku Utara, dan Ongky Nyong selaku Karataker Ketua DPD II KNPI Halmahera Selatan.

Menurut Sunadi, laporan dengan nomor : STPL/551/VIII/2025/SPKT tertanggal 27 Agustus 2025 telah masuk ke meja penyidik Satreskrim.

"Laporan itu sudah masuk ke Reskrim, tinggal Kasat Reskrim disposisi ke bawah (penyidik) untuk dilakukan penyelidikan, "ujar Sunadi saat dihubungi Tribunternate.com, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan

Ia mengungkapkan bahwa dua pengurus KNPI tersebut dilaporkan gegara menuding sejumlah pemuda mabuk dan mengacaukan acara dialog kepemudaan yang merupakan rangkaian kegiatan jelang Musda DPD II KNPI Halmahera Selatan pada Selasa (26/8/2025) malam di aula Kantor Bupati.

Pihak yang melaporkan adalah Sekretaris DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halmahera Selatan Sefnat Tagaku bersama sejumlah peserta Musda.

"Sementara Kasat Reskrim lagi ada kegiatan di Ternate, kalau laporan itu sudah didisposisi."

"Maka penyidik akan jadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pelapor dan terlapor, "tandasnya.

Sementara Sefnat Tagaku selaku pelapor mengatakan dugaan tindak pidana pencemaran namai baik yang dilakukan Udi Lahabato dan Ongky Nyong, melalui Grup WhtasApp DPD KNPI Malut.

Di Mana, Udi Lahabato dalam grup tersebut menjawab pesan Ketua DPD I KNPI Malut, Sukri Ali, dengan mengatakan "Aman saja ketua.... Sefnat deng kawan-kawan ini kan so mabo semua, jelaskan sampe kapala kabawa me tara masuk akal tu suda hahah" tulis Udi.

Sedangan Ongky Nyong membalas pesan dalam grup WhtasApp itu dengan mengatakan "minuman keras".

"Tudingan tersebut tidak berdasar, kami datang ke dialog itu dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh dengan minuman keras."

"Jujur, kami merasa sangat dirugikan dengan tudingan itu, nama baik kami tercemar, "ujar Sefnat.

Sefnat menegaskan, kehadiran ia dan beberapa perwakilan OKP di acara dialog tersebut, mempertanyakan rapat pimpinan paripurna daerah (Rapimpurda) yang tak kunjung dituntaskan.

Pasalnya, Rapimpurda merupakan agenda penting yang harus dilalui sebelum Musda dilaksanakan.

Baca juga: Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri

Namun dari sini, ada mulut pun terjadi dan diwarnai kericuhan antar peserta.

"Mental kami bukan mental pecundang, lalu kami dituduh konsumsi minuman keras lalu mabuk dan bikin kacau agenda dialog, ini salah besar dan fitnah."

"Kedatangan kami adalah untuk menegakkan mekanisme Musda yang berlaku di KNPI, "tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved