Bripda R, Polisi di Maluku Utara Dilaporkan karena Diduga Hamili Gadis 19 Tahun
Tak mau tangungjawab usai pacar berbadan dua, seorang Polisi di Maluku Utara dilaporkan.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Nurafni (19), perempuan yang hamil 8 bulan di Kota Ternate angkat bicara.
Dia merupakan pacar dari seorang anggota Polisi, bertugas Ditsamapta Polda Maluku Utara, berpangkat Bripda inisial R.
Bripda R dilaporkan Nurafni lalui kuasa hukum, ke SPKT Polda Maluku Utara, pada 11 Februari 2023.
Dengan dalil kasus dugaan, pelanggaran kode etik Kepolisian.
Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Ternate, Modus Selip Paket dalam Karung Sampah
Lantaran Bripda R diduga menghamili kekasihnya, namun tak mau tanggungjawab.
"Laporan sudah secara resmi kami buat, di Polda Maluku Utara, "ucap Supriadi Hamisi, kuasa hukum, Senin (13/2/2023).
Dia menyebut, laporan yang dibuat lantaran kliennya tidak dapat titik temu, atas apa yang tengah dialami.
Bahkan koordinasi itu hingga lintas pimpinan, antara Nurafni dan Bripda R namun tetap saja nihil.
"Dari hasil koordinasi itu, pimpinan minta kepada R untuk bertanggungjawab, "ungkapnya.
Akan tetapi hingga kini tidak ada itikad baik dari Bripda R, hingga usia kandung klinenya sudah 8 bulan.
Oleh kerena itu kata Supriadi, pihaknya memilih jalan seperti ini.
Sebagai bentuk upaya memberikanm, rasa keadilan terhadap kliennya.
"Kami juga minta pimpinan, dalam hal Kapolda untuk segera tidak, atas masalah ini, "harapnya.
Sementara, Nurafni menceritan kisah asmaranya, bersama Bripda R.
Ia dan Bripda R berpacaran pada Juni tahun lalu, usai berkenalan via Instagram. Setelah itu, keduanya bertemu sebanyak 3 kali.
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Sabtu 30 Agustus 2025: Mayoritas Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.