Rabu, 20 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Terlibat Kasus Ganja di Halmahera Tengah, 3 Pria Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku Utara

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya narkotika yang masuk ke Maluku Utara dengan tujuan Halmahera Tengah

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Polda Maluku Utara
HUKUM: Ditresnarkoba Polda Maluku Utara tangkap 3 pria pengedar narkotika di Halmahera Tengah, Rabu (20/5/2026). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya narkotika yang masuk ke Maluku Utara dengan tujuan Halmahera Tengah 

Ringkasan Berita:1. Tim Opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menagkap 3 orang pria di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah
2. WH alias Wahid (22), FOS alias Olis (32) dan AR alias Rian (32) diringkus lantaran terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika jenis ganja
3. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus sedang ganja yang dililit lakban cokelat dengan berat bruto 70,77 gram

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Tim Opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menagkap 3 orang pria di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah.

WH alias Wahid (22), FOS alias Olis (32) dan AR alias Rian (32) diringkus lantaran terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus sedang ganja yang dililit lakban cokelat dengan berat bruto 70,77 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 3 HP yang diduga kuat digunakan untuk bertransaks.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Singapura, Fokus Investasi dan Penguatan SDM

Kronologis

Dirresnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Bobby P. Marpaung menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya narkotika yang masuk ke Maluku Utara dengan tujuan Halmahera Tengah.

"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Ditresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan, "ujar Kombes Pol Bobby saat dihubungi via ponsel, Rabu (20/5/2026).

Dipimpin Iptu Hamid Samsudin, tim Opsnal bergerak menuju Desa Lelilef Sawai untuk melakukan pengintaian.

HUKUM: Ditresnarkoba Polda Maluku Utara tangkap 3 pria pengedar narkotika di Halmahera Tengah, Rabu (20/5/2026)
HUKUM: Ditresnarkoba Polda Maluku Utara tangkap 3 pria pengedar narkotika di Halmahera Tengah, Rabu (20/5/2026) (Dok Polda Maluku Utara)

Berikut kronologi penangkapannya:

1. Penangkapan FOS dan AR: Di lokasi pemantauan, polisi mencurigai dan langsung mengamankan FOS dan AR.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket ganja di bawah penguasaan FOS.

2. Interogasi lapangan: Berdasarkan interogasi di tempat, kedua pelaku bernyanyi bahwa barang haram tersebut adalah milik WH yang saat itu sedang berada di sebuah kos-kosan di desa setempat.

3. Penangkapan WH: Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi kos dan berhasil menciduk WH tanpa perlawanan.

Kepada penyidik, WH mengakui barang haram tersebut dibelinya melalui akun media sosial Instagram seharga Rp 600.000.

Saat ini polisi masih mendalami asal-usul barang tersebut serta menelusuri jaringan pengirimnya.

Baca juga: Update Harga Kebutuhan Pokok di Halmahera Timur Jelang Idul Adha 2026

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved