Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Begini Sikap Ketua Bawaslu Maluku Utara, Usai Namanya Tercantum Sebagai Pendukung Calon DPD

Begini sikap Ketua Bawaslu Maluku Utara, usai namanya tercantum pendukung Calon DPD

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
STATEMEN: Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani. Di mana namanya masuk daftar pendukung salah satu balon DPD di Halmahera Tengah. 

TRIBUNTERRNATE.COM, TERNATE - Nama Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani tercatat sebagai.

Pendukung salah satu bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Maluku Utara.

Diduga kuat pencatutan tersebut, diketahui setelah dicek pada infopemilu.kpu.go.id.

Dalam sistem tersebut, tertera sebagai pendukung Balon DPD, atas nama Sallu Ajam di Halmahera Tengah.

Baca juga: Bawaslu Maluku Utara Beri Penjelasan Soal IKP Atas Netralitas ASN dan Politik Uang di Pemilu 2024

Mengenai hal itu, Masita Nawawi Gani memastikan dirinya, tidak mengetahui sejak kapan dicatut.

Sebagai pendukung orang tersebut, karena sebelumnya telah dilakukan, pengecekan NIK sekretariat Bawaslu Maluku Utara.

"Saya menduga, nama saya dicatut ketika masa perbaikan dukungan calon DPD."

"Karena sebelumnya sudah dicek tapi tidak ada, "ujarnya ketika memberikan klarifikasi, Sabtu (11/02).

Karena itu ia mengingatkan kepada, para Balon untuk berhati-hati, dalam mencantumkan dukungan pemilih.

Balon anggota DPD yang terbukti melakukan pencatutan nama pemilih. maka ada sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Sebagaimana dalam ketentuan, pasal 520 Undang-Undang Pemilu 7/2017.

Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Sementara itu, dalam peraturan KPU 10/2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu.

Anggota DPD disebutkan jika, ditemukan bukti adanya data palsu, atau data yang sengaja digandakan Balon anggota DPD terkait, dengan dokumen persyaratan.

Dengan demikian, dukungan minimal pemilih Balon dikenai, pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved