Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Begini Sikap Ketua Bawaslu Maluku Utara, Usai Namanya Tercantum Sebagai Pendukung Calon DPD

Begini sikap Ketua Bawaslu Maluku Utara, usai namanya tercantum pendukung Calon DPD

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
STATEMEN: Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani. Di mana namanya masuk daftar pendukung salah satu balon DPD di Halmahera Tengah. 

TRIBUNTERRNATE.COM, TERNATE - Nama Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani tercatat sebagai.

Pendukung salah satu bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Maluku Utara.

Diduga kuat pencatutan tersebut, diketahui setelah dicek pada infopemilu.kpu.go.id.

Dalam sistem tersebut, tertera sebagai pendukung Balon DPD, atas nama Sallu Ajam di Halmahera Tengah.

Baca juga: Bawaslu Maluku Utara Beri Penjelasan Soal IKP Atas Netralitas ASN dan Politik Uang di Pemilu 2024

Mengenai hal itu, Masita Nawawi Gani memastikan dirinya, tidak mengetahui sejak kapan dicatut.

Sebagai pendukung orang tersebut, karena sebelumnya telah dilakukan, pengecekan NIK sekretariat Bawaslu Maluku Utara.

"Saya menduga, nama saya dicatut ketika masa perbaikan dukungan calon DPD."

"Karena sebelumnya sudah dicek tapi tidak ada, "ujarnya ketika memberikan klarifikasi, Sabtu (11/02).

Karena itu ia mengingatkan kepada, para Balon untuk berhati-hati, dalam mencantumkan dukungan pemilih.

Balon anggota DPD yang terbukti melakukan pencatutan nama pemilih. maka ada sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Sebagaimana dalam ketentuan, pasal 520 Undang-Undang Pemilu 7/2017.

Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Sementara itu, dalam peraturan KPU 10/2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu.

Anggota DPD disebutkan jika, ditemukan bukti adanya data palsu, atau data yang sengaja digandakan Balon anggota DPD terkait, dengan dokumen persyaratan.

Dengan demikian, dukungan minimal pemilih Balon dikenai, pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali.

"Di norma, Balon yang dengan sengaja membuat dukungan palsu, atau melakukan pencatutan dapat diancam."

"Dengan pasal 520 Undang-Undang Pemilu 7/2017, dan sanksi administrasi dalam PKPU 10 tahun 2022, "tegasnya.

Dia mengaku, akan meneruskan pencatutan namanya ke KPU Maluku Utara, atau KPU Halmahera Tengah.

Untuk menghapus namanya, sebagai pendukung Balo, atas nama Sallu Ajam.

Ia juga minta KPU untuk memberikan sanksi teguran, kepada Balon yang melakukan pencatutan nama.

Masita Nawawi Gani mengaku, kasus ini akan diproses ke Gakkumdu, untuk dilakukan proses Pidana Pemilu.

Bawaslu Maluku Utara akan memanggil Balon, yang diduga melakukan pencatutan namanya.

"Bawaslu dapat memanggil Balon, yang diduga lakukan pencatutan nama tersebut."

"Dan jika terbukti memalsukan atau memanipulasi, bisa jadi statusnya sebagai Balon anggota DPD menjadi Tidak Memenuhi Syarat, "sebutnya.

Seraya mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu, baik pengawas pemilu maupun KPU.

Untuk mengecek kembali data pribadinya, ke infopemilu.kpu.go.id dan apabila dicatut.

Baca juga: Dalam Dua Tahun, Bawaslu Maluku Utara Sabet Tiga Penghargaan: Bentuk Kepercayaan Publik Kepada Kami

Segera meminta KPU atau Balon, mencoret namanya dari daftar pendukung pendukung.

"Saya menghimbau kepada masyarakat, untuk memeriksa nama dan NIK, apakah terdaftar sebagai pendukung atau tidak."

"Jika dirasa bukan pendukung, namun nama dan NIK terdaftar sebagai pendukung, segera laporkan kepada Bawaslu, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved