Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Dua Hari Sidang Kasus Brigadir J, Ini Daftar 4 Vonis Hukuman Ferdy Sambo cs

Empat terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, lalu Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang pembacaan vonis atau putusan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah digelar dalam dua hari terakhir, Senin dan Selasa (13-14/2/2023).

Dalam sidang yang telah berlangsung ini, empat terdakwa telah dijatuhi vonis masing-masing

Empat terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, lalu Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Sementara itu, satu terdakwa lain, yakni Richard Eliezer (Bharada E) baru akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/3/2023), besok.

Berikut Daftar Putusan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Brigadir J

1. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, telah memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. 

Putusan itu disampaikan Hakim Wahyu dalam sidang vonis atas terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.

"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu menyebut, tidak ada hal yang meringankan terdakwa Sambo dalam kasus Brigadir J.

Sementara itu, ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban atas tewasnya Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved