Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Dua Hari Sidang Kasus Brigadir J, Ini Daftar 4 Vonis Hukuman Ferdy Sambo cs

Empat terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, lalu Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

Sementara hal yang meringankan, Hakim Morgan menyebut bahwa Kuat Ma'ruf memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

4. Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Tinggi daripada Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 13 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023). 

Menurut Hakim Wahyu, terdakwa Ricky Rizal terbukti melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 Ricky Rizal divonis lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Ricky Rizal divonis hukuman selama 13 tahun penjara melalui pertimbangan sejumlah hal.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi Polri.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

"Terdakwa dinyatakan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ucap Hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023)

Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Putusan Ferdy Sambo Cs dan Pertimbangan Hakim, 4 Terdakwa Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved