Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir J: Kami Percaya pada Hakim

Kendati Bharada E turut serta menembak tubuh Brigadir J, tetapi Rosti mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E. 

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ibunda mendiang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, hadir langsung dalam sidang vonis Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) hari ini. 

"Kami tetap memafkan Richard," jelasnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. (Tribunnews/Jeprima)

Rosti Simanjuntak juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan pengadilan yang seadil-adilnya.

Ia berharap, vonis untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa diringankan.

"Kami keluarga Yosua berharap semua kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan vonis terhadap Richard. Biarkan majelis hakim yang memberi vonis seadil-adilnya bagi Richard Eliezer," kata Rosti Simanjuntak kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Brigadir J Menangis Histeris: Biarlah Almarhum Yosua Melihat Eliezer Dipakai Tuhan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Brigadir J: Sujud Bharada E Semoga Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved