Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir J: Kami Percaya pada Hakim

Kendati Bharada E turut serta menembak tubuh Brigadir J, tetapi Rosti mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E. 

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ibunda mendiang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, hadir langsung dalam sidang vonis Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) hari ini. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, turut menghadiri sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Diketahui, sidang vonis Bharada E digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) hari ini.

Dalam sidang tersebut, Richard Eliezer dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah vonis Richard Eliezer dibacakan Majelis Hakim, Rosti langsung menangis histeris karena terharu.

Sambil menangis, dirinya mengaku memang sudah meyakini bahwa majelis hakim akan menjatuhkan pidana ringan.

"Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

rosti di sidang vonis eliezer
Ibunda mendiang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, hadir langsung dalam sidang vonis Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) hari ini.

Rosti juga meyakini bahwa putranya, Yosua, sedang melihat kondisi di PN Jakarta Selatan ini dari alam yang berbeda.

Dirinya juga lantas menyanjung Bharada E yang sudah berani dan bersedia untuk jujur di persidangan.

"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," ucap dia.

Kendati Bharada E turut serta menembak tubuh Brigadir J, Rosti mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E

"Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," tukas Rosti.

Sujud Bharada E

Rosti Simanjuntak telah berharap, sujud Bharada E saat meminta maaf kepada keluarga Brigadir J atas tindakannya membunuh bisa menjadi pertimbangan hakim.

"Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, meski telah membunuh anaknya, Rosti tetap membuka pintu maaf kepada Bharada E atas insiden tersebut.

"Kami tetap memafkan Richard," jelasnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. (Tribunnews/Jeprima)

Rosti Simanjuntak juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan pengadilan yang seadil-adilnya.

Ia berharap, vonis untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa diringankan.

"Kami keluarga Yosua berharap semua kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan vonis terhadap Richard. Biarkan majelis hakim yang memberi vonis seadil-adilnya bagi Richard Eliezer," kata Rosti Simanjuntak kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Brigadir J Menangis Histeris: Biarlah Almarhum Yosua Melihat Eliezer Dipakai Tuhan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Brigadir J: Sujud Bharada E Semoga Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved