DPR Pastikan Aturan Pidana Mati di KUHP Baru Tidak Berlaku bagi Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Sempat berembus kabar bahwa vonis mati Ferdy Sambo harus melalui masa percobaan 10 tahun lagi sesuai dengan KUHP.
TRIBUNTERNATE.COM - Sempat berembus kabar bahwa vonis mati Ferdy Sambo harus melalui masa percobaan 10 tahun lagi sesuai dengan KUHP.
Namun, DPR memastikan bahwa aturan untuk terpidana mati di KUHP baru tidak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.
Dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Baca juga: Ketum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo: Ada Hak untuk Hidup
Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyatakan bahwa aturan itu tak berlaku bagi Ferdy Sambo lantaran akan berlaku dua tahun lagi.
"Oh itu masih dua tahun lagi nanti (KUHP baru)," ujar Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Bambang menuturkan bahwa keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sudah jelas mengenai vonis Sambo. Namun jika tak cocok, Sambo bisa mengajukan upaya banding.
"Kemarin kan sudah ngomong saya itu putusan penegak hukum itu apapun alasannya itu putusan hakim sudah clear. Tinggal kalau tidak cocok upaya hukum banding. Gitu loh. Pasti hakim punya alasannya masing-masing," tukasnya.
Baca juga: Indonesia Police Watch Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati: Dia Kejam tapi Tidak Sadis
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata majelis hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Pidana Mati di KUHP Baru Tak Akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo, DPR: Berlaku Masih Dua Tahun Lagi
Kemenkum Malut Gelar Sosialisasikan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 ke Pembimbing Kemasyarakatan |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.