Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ketum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo: Ada Hak untuk Hidup

Ketua Umum PGI, Pdt Gomar Gultom menanggapi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo.

|
Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Umum PGI, Pdt Gomar Gultom menanggapi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo. 

TRIBUNTERNATE.COM - Vonis mati terhadap Ferdy Sambo menimbulkan pro kontra.

Kontra datang di antaranya dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

Ketua Umum PGI, Pdt Gomar Gultom menanggapi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: Indonesia Police Watch Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati: Dia Kejam tapi Tidak Sadis

Meski menghargai putusan hakim, Gomar menilai hukuman mati kepada Sambo ini merupakan keputusan yang berlebihan.

"Namun hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhan lah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan. Dengan demikian, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya," ujar Gomar melalui keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).

Menurut Gomar, penegakan hukum oleh negara haruslah dalam rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat.

Dia menilai hukuman sedianya untuk mengembalikan para pelanggar hukum kepada kehidupan yang bermartabat tersebut.

"Oleh karena itu, segala bentuk hukuman hendaknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri ini akan tertutup, bila hukuman mati diterapkan," ucap Gomar.

Indonesia, kata Gomar, telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, maka mestinya kita tak boleh lagi memberlakukan hukuman mati.

Dalam perspektif HAM, hak untuk hidup adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat 1.

Hukuman mati kepada Sambo, menurut Gomar, mengesankan balas dendam oleh negara.

IPW Juga Tak Setuju

Indonesia Police Watch (IPW) yang menganggap kejahatan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J tak seharusnya mendapat hukuman mati.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, putusan pidana mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J, Ferdy Sambo adalah putusan yang tidak layak.

Karena kejahatan pembunuhan yang dilakukan Sambo, kata Sugeng, bukanlah hal yang sadis dan murni karena terlepas dari kontrol emosi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved