Kasus Tewasnya Brigadir J
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi
Keringanan hukuman yang diterima oleh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, mendapat tanggapan dari Mahfud MD.
TRIBUNTERNATE.COM - Keringanan hukuman yang diterima oleh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Ferdy Sambo, mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Diketahui, pada tanggal kembar, Mahkamah Agung (MA) telah 'menebarkan korting' hukuman pada Ferdy Sambo cs, para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/8/2023) di Gedung MA secara tertutup.
Keempat terdakwa dalam kasus tersebut mendapat pengurangan hukuman.
Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati kini dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara kini menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.
Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana di mana Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Baca juga: Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi?
Baca juga: Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini
Baca juga: Hukuman Istri Ferdy Sambo Dikorting, Pengacara Brigadir J Curiga Ada Lobi Tertentu, Pertanyakan MA
Mahfud mengatakan Indonesia adalah negara hukum dan Mahkamah Agung sudah memutuskan.
Ia mengatakan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum, maka negara akan melakukannya.
Seumur hidup kan bukan angka, nggak ada persennya. Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka
Namun demikian, kata dia, di dalam sistem hukum pidana Indonesia jaksa atau pemerintah tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi.
Pihak yang boleh mengajukan PK, kata dia, hanya terpidana.
Hal itu disampaikan Mahfud kepada wartawan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Rabu (9/8/2023).
"Oleh sebab itu, mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi, sehingga lalu diremisi, remisi, dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," kata Mahfud.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili ya," sambung dia.
Oleh sebab itu ia mengajak nasyarakat untuk menerima putusan kasasi tersebut.
Ia pun meminta masyarakat tenang karena persoalan hukum di Indonesia masih banyak.
Mahfud pun menegaskan bahwa tidak ada remisi bagi terpidana hukuman seumur hidup sebagaimana putusan kasasi yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.
Remisi atau pengurangan hukuman terhadap terpidana, kata Mahfud, didasarkan pada prosentase dan angka durasi hukuman.
"Seumur hidup kan bukan angka, nggak ada persennya. Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka," kata dia.
"Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi," sambung dia.
Namun demikian, kata dia, grasi hanya diberikan kepada terpidana yang memintanya kepada presiden.
Grasi sendiri adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana.
"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum, ini benar saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Grasi namanya. Kalau mengaku 'saya tidak salah' meminta grasi, nggak bisa grasi. Kalau tidak salah kok minta grasi?" kata Mahfud.
Pernah Diprediksi Mahfud MD
Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah memprediksi bahwa hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo akan mendapat keringanan.
Saat itu, ia menyakini Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keyakinan Mahfud itu didasari oleh KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.
Dalam KUHP baru itu, memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
Itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.
"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud dikutip Senin (20/2/2023).
Dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo divonis mati hakim.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo Pernah Diprediksi Mahfud MD
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Permainan Lagi
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Hukuman Istri Ferdy Sambo Dikorting, Pengacara Brigadir J Curiga Ada Lobi Tertentu, Pertanyakan MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.