Kasus Tewasnya Brigadir J
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek
Berbeda dengan Ferdy Sambo dan tiga pelaku lain, pihak keluarga Brigadir J tak dapat lagi menempuh upaya hukum dalam kasus ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) telah mendapat korting hukuman pada tanggal kembar, Selasa (8/8/2023) lalu.
Namun, meski Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sudah mendapat keringanan, ternyata hukuman mereka bisa saja mungkin berkurang lagi.
Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.
Menurut Hibnu, pengurangan hukuman bisa saja didapatkan dari proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
“Sekarang upaya hukum tinggal ada pada Pak Sambo cs yang bersifat untuk mencari keringanan,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).
Untuk mengajukan PK, pemohon harus punya bukti baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.
Maka,cepat atau lambat Ferdy Sambo dan tiga terpidana lainnya bakal mengajukan PK ke MA demi mencari keringanan hukuman.
Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya?
Baca juga: Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi
Baca juga: Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi?

Hibnu mengatakan, putusan PK tak bisa melebihi putusan yang dijatuhkan sebelumnya.
Putusan PK mungkin saja menguatkan putusan terdahulu, atau justru meringankan hukuman yang sudah diputus sebelumnya.
Dengan demikian, jika Ferdy Sambo mengajukan PK, maka kemungkinan hukumannya tetap sama penjara seumur hidup, atau lebih ringan.
Hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tak bisa lebih tinggi lagi.
Demikian jika Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan PK, hukumannya juga mungkin dikuatkan, atau lebih ringan.
“Jadi yang diuntungkan sekarang tinggal Pak Sambo cs, masih ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keringanan,” ujar Hibnu.
Berbeda dengan Sambo dan tiga pelaku, pihak keluarga Yosua tak dapat lagi menempuh upaya hukum dalam kasus ini.
Sebab, MA telah menjatuhkan putusan kasasi bahwa hukuman Ferdy Sambo dianulir menjadi seumur hidup penjara.
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Hukuman Istri Ferdy Sambo Dikorting, Pengacara Brigadir J Curiga Ada Lobi Tertentu, Pertanyakan MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.