Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek

Berbeda dengan Ferdy Sambo dan tiga pelaku lain, pihak keluarga Brigadir J tak dapat lagi menempuh upaya hukum dalam kasus ini.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) telah mendapat korting hukuman pada tanggal kembar, Selasa (8/8/2023) lalu.

Namun, meski Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sudah mendapat keringanan, ternyata hukuman mereka bisa saja mungkin berkurang lagi.

Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.

Menurut Hibnu, pengurangan hukuman bisa saja didapatkan dari proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

“Sekarang upaya hukum tinggal ada pada Pak Sambo cs yang bersifat untuk mencari keringanan,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Untuk mengajukan PK, pemohon harus punya bukti baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Maka,cepat atau lambat Ferdy Sambo dan tiga terpidana lainnya bakal mengajukan PK ke MA demi mencari keringanan hukuman.

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya?

Baca juga: Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi

Baca juga: Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi?

Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.
Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. (WARTAKOTA/YULIANTO)

Hibnu mengatakan, putusan PK tak bisa melebihi putusan yang dijatuhkan sebelumnya.

Putusan PK mungkin saja menguatkan putusan terdahulu, atau justru meringankan hukuman yang sudah diputus sebelumnya.

Dengan demikian, jika Ferdy Sambo mengajukan PK, maka kemungkinan hukumannya tetap sama penjara seumur hidup, atau lebih ringan.

Hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tak bisa lebih tinggi lagi.

Demikian jika Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan PK, hukumannya juga mungkin dikuatkan, atau lebih ringan.

“Jadi yang diuntungkan sekarang tinggal Pak Sambo cs, masih ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keringanan,” ujar Hibnu.

Berbeda dengan Sambo dan tiga pelaku, pihak keluarga Yosua tak dapat lagi menempuh upaya hukum dalam kasus ini.

Sebab, MA telah menjatuhkan putusan kasasi bahwa hukuman Ferdy Sambo dianulir menjadi seumur hidup penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved