Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Jemput Paksa Seorang Pelaku Pengelapan Uang, yang Mengaku Keponakan Gubernur Maluku Utara

2 Kali Abaikan Panggilan, Polda Maluku Utara Jemput Paksa Pelaku Pengelapan Uang di Jakarta

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy. Di mana pihaknya melakukan penjemputan paksa kepada seorang terduga pelaku penggelapan uang di Jakarta. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy mengatakan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, menangkap terduga pelaku, dugaan tindak pidana penggelapan uang.

Terduga pelaku berinisial SK alias Sukri, dia ditangkap di Jakarta belum lama ini.

Penangkapan Sukri berdasarkan Laporan Polisi, nomor LP/B/83/IX/2022/Tanggal 09 September 2022.

Baca juga: Bripda R, Polisi di Maluku Utara Tepis Tudingan Hamili Gadis 19 Tahun

Terkait penipuan dan atau penggelapan, dengan korban seorang bernama Iskandar.

Diceritakan, pada Februari 2022, Sukri mendatangi rumah Iskandar.

Dan mengaku sebagai keponakan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Selain itu, Sukri juga mengaku sering mendap sejumlah proyek, dari Istri Gubernur.

Dengan pertemuan itu, Sukri menjanjikan kepada Iskandar pekerjaan 4 paket proyek.

Namun sebelum proyek-proyek yang dimaksud berjalan, Sukri justru meminta bayaran.

Sebesar 10 persen, dari total pagu e proyek tersebut. Alhasil, Iskandar memberikan uang sebesar Rp 500 juta.

Yang diberikan secara bertahap, terhitung Februari 2022 hingga  April 2022.

Tak sampai disitu, pada 10 Juli 2022, Sukri kembali meminta uang sebesar Rp 56 juta.

Dengan alasan, uang itu dipakainya untuk membayar dokumen tender, ke pokja di Disperkim Maluku Utara.

"Berjalannya waktu, ternyata sampai saat ini, paket pekerjaan yang terlapor janjikan."

"Kepada pelapor tidak benar adanya, dan uang yang telah diterima oleh terlapor."

"Juga tidak dikembalikan kepada pelapor, "ungkapnya, Jumat (17/2/2023).

Atas dasar itu, tim penyelidik melakukan pemanggilan terhadap Sukri, dengan diterbitkan Surat Panggilan.

Nomor S.Pgl/509/X/2022/Ditreskrimum tanggal 25 Oktober 2022.

"Usai terbitkan surat panggilan, terlapor tidak digubris terlapor, "tuturnya.

Polda Maluku Utara, lantas menerbitkan surat perintah membawa nomor Sp.Bawa/45/II/2023/Ditreskrimum.

Tertanggal 11 Februari 2023, lantaran Sukri tak bersikap kooperatif.

"Yang kemudian pada Selasa 7 Februari 2023, tim berangkat ke Kota Jakarta, "jelasnya.

Sukri lalu dijemput polisi pada Sabtu (11/2) pukul 03.40 WIB, di sebuah kosan.

Beralamat di Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dengan dasar Surat Perintah Membawa, untuk diperiksa sebagai saksi, dan untuk dimintai keterangan."

Baca juga: Bripda R, Polisi di Maluku Utara Dilaporkan karena Diduga Hamili Gadis 19 Tahun

"Sebab Sukri sudah dipanggil sebanyak dua kali, tapi tidak hadir, "imbuhnya.

Langkah selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Hingga kami melakukan penangkapan, dan penahanan serta melengkapi dan mengirim berkas perkara, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved