Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

TNI AD Mutilasi 4 Warga Papua Tengah, Pratu Amir dan Pratu Rizky Dihukum Seumur Hidup

Pelakunya adalah dua anggota TNI AD, Pratu Amir Sese dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan yang dihukum penjara seumur hidup.

Editor: Ifa Nabila
BBC
ILUSTRASI jenazah. Aksi pembunuhan dan mutilasi terjadi di Mimika, Papua Tengah. 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pembunuhan dan mutilasi terjadi di Mimika, Papua Tengah.

Pelakunya adalah dua anggota TNI AD, Pratu Amir Sese dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan yang dihukum penjara seumur hidup.

Sedangkan dua anggota TNI AD lainnya mendapat hukuman penjara 15 tahun dan 20 tahun dalam kasus yang sama.

Baca juga: Pria Mutilasi Pacarnya setelah Minta Dinikahi, Pelaku Pindahkan Bagian Tubuh ke Dua Lokasi

Pratu Robertus Putra Clinsman dipidana 20 tahun penjara dan Praka Pargo Rumbouw dipidana 15 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi kedua anggota TNI AD itu pada Rabu (15/2/2023).

Mereka menyusul Mayor Infanteri HFD yang lebih dulu dijatuhi putusan yang sama.

Koalisi masyarakat sipil menyambut baik keputusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura itu.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar, mengatakan keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap.

"Meskipun belum in kracht van gewijsde, putusan ini bisa menjadi angin segar bagi perjuangan keluarga korban dan masyarakat Papua umumnya," ujarnya mewakili koalisi masyarakat sipil melalui siaran pers, Jumat (17/2/2023).

Menurut Rivanlee Anandar, hukuman terhadap empat prajurit TNI AD itu tergolong berat.

Bahkan, ia menyebut majelis hakim berani untuk memutus perkara tanpa terikat pada tuntutan oditur militer.

Putusan tersebut, ucapnya, menjadi preseden yang cukup baik dalam penegakan hukum di Papua lantaran masih ada kekerasan terhadap warga sipil yang dilakukan aparat TNI dan Polri.

Putusan yang sama, ucapnya, sudah semestinya dapat menjadi acuan empat terdakwa sipil yang sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Timika, Papua Tengah.

Koalisi masyarakat sipil, ucapnya, terus mengawal rangkaian proses persidangan sehingga keluarga korban dan warga Papua mendapatkan keadilan dalam kasus mutilasi ini.

"Lebih jauh daripada itu, majelis hakim pada pengadilan negeri Timika nantinya harus membuka kebenaran materiil atas peristiwa yang menimpa para korban," kata Rivanlee Anandar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved