Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

TNI AD Mutilasi 4 Warga Papua Tengah, Pratu Amir dan Pratu Rizky Dihukum Seumur Hidup

Pelakunya adalah dua anggota TNI AD, Pratu Amir Sese dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan yang dihukum penjara seumur hidup.

Editor: Ifa Nabila
BBC
ILUSTRASI jenazah. Aksi pembunuhan dan mutilasi terjadi di Mimika, Papua Tengah. 

Kasus ini mencuat ketika polisi mengungkap kasus mutilasi empat warga Nduga pada 22 Agustus 2022.

Modus para pelaku adalah berpura-pura menjual senjata api.

Ketika para korban datang membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.

Jenazah lalu dimasukkan ke enam karung dan dibuang di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kasus Mutilasi di Mimika Papua, 2 Anggota TNI AD Dihukum Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved