TNI AD Mutilasi 4 Warga Papua Tengah, Pratu Amir dan Pratu Rizky Dihukum Seumur Hidup
Pelakunya adalah dua anggota TNI AD, Pratu Amir Sese dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan yang dihukum penjara seumur hidup.
Editor:
Ifa Nabila
Kasus ini mencuat ketika polisi mengungkap kasus mutilasi empat warga Nduga pada 22 Agustus 2022.
Modus para pelaku adalah berpura-pura menjual senjata api.
Ketika para korban datang membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.
Jenazah lalu dimasukkan ke enam karung dan dibuang di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kasus Mutilasi di Mimika Papua, 2 Anggota TNI AD Dihukum Penjara Seumur Hidup
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Penjelasan Psikiater Soal Kasus Mutilasi ODGJ di Garut Jawa Barat |
![]() |
---|
Sopir di Papua Tengah Tewas Ditembak KKB: Postur Tubuh dan Rambut Cepak Dikira Intel |
![]() |
---|
Daftar Calon Tetap DCT DPR RI Pemilu 2024 Dapil Papua Tengah, Ada 52 Nama dari 18 Parpol |
![]() |
---|
Waliyin, Salah Satu Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Yogyakarta, Dikenal Anteng, Warga Terkejut |
![]() |
---|
Suyono, Pelaku Mutilasi di Solo: Gemetar Saat Melakukan Aksi Kejinya, Gelisah sebelum Buang Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.