Teman Mario Dandy Ikut Jadi Tersangka atas Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Selain Mario Dandy Satrio (20), temannya yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbrantoruan (19) alias S juga ditetapkan sebagai tersangka.
Editor:
Ifa Nabila
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim
Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Mario saat dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023) (kanan).
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Polisi menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," katanya.
(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Teman Mario Dinilai Lakukan Pembiaran Aksi Penganiayaan Terhadap Anak Pengurus Ansor
Berita Terkait
Baca Juga
Pelayanan Bantuan Sosial Pemkot Tidore untuk Warga Kurang Mampu Diapresiasi |
![]() |
---|
Polisi Didesak Tetapkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar Tersangka Penganiayaan |
![]() |
---|
Kasus Paman Aniaya Ponakan Gegara Warisan di Ternate Naik Status Sidik |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Sherly Laos Kenang Kedekatan Mendiang Benny Laos dengan GP Ansor |
![]() |
---|
Addin Jauharuddin Dorong GP Ansor Maluku Utara Kelola Potensi Alam Jadi Kekuatan Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.