Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Teman Mario Dandy Ikut Jadi Tersangka atas Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Selain Mario Dandy Satrio (20), temannya yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbrantoruan (19) alias S juga ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim
Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Mario saat dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023) (kanan). 

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Polisi menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," katanya.

(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Teman Mario Dinilai Lakukan Pembiaran Aksi Penganiayaan Terhadap Anak Pengurus Ansor

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved