Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Siswi Madrasah di Bone Meninggal Dunia setelah Diperkosa Teman, Polisi Tak Sempat Proses Kasusnya

Nasib korban yang berinisial J semakin nelangsa ketika laporannya sempat tak diproses pihak kepolisian lantaran tak cukup alat bukti.

tribunnews
Ilustrasi korban pemerkosaan - Seorang siswi madrasah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan oleh temannya sendiri. Nasib J semakin nelangsa ketika laporan korban sempat tak diproses pihak kepolisian lantaran tak cukup alat bukti. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang siswi madrasah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan oleh temannya sendiri.

Korban itu adalah gadis remaja yang berinisial J, usianya baru 14 tahun.

Malang nasib J, setelah menjadi korban rudapaksa, ia meninggal dunia.

Diduga, jumlah pelaku tindak biadab ini ada empat orang, satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nasib J semakin nelangsa ketika laporan korban sempat tak diproses pihak kepolisian lantaran tak cukup alat bukti.

Berikut rangkuman peristiwa pilu yang dialami oleh J:

Kronologi kejadian

Kasus ini bermula pada awal Februari 2023 lalu. Saat itu, korban dirudapaksa beramai-ramai oleh temannya.

Korban kemudian mengeluh sakit kepala dan demam kepada orangtuanya.

J lalu dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. 

Kondisi korban tidak kunjung membaik meskipun sudah selama 3 hari dirawat di puskesmas.

Belakangan baru diketahui ada luka di bagian intim korban setelah orang tua korban berinisiatif melakukan pemeriksaan lanjutan.

J awalnya tidak mau menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Setelah dibujuk, J akhirnya mengaku telah dirudapaksa oleh keempat orang temannya sendiri.

Kondisi J yang terus memburuh membuat dirinya dilarikan ke RS M Yasin Bone.

Beberapa hari dirawat, korban menghembuskan napas terakhirnya pada Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Sebut Kekasih Mario Dandy Jadi Otak Awal Penganiayaan, Pengacara David: Harusnya Dia Jadi Tersangka

Baca juga: Kondisi Terkini David, Korban yang Dianiaya Anak Pejabat Ditjen Pajak: Alami Pembengkakan Otak

Baca juga: Rafael Alun Mundur dari ASN Ditjen Pajak gegara Perbuatan Mario Dandy: Maaf ke GP Ansor hingga NU

Polisi Sempat Tak Proses Laporan Keluarga Korban

Paman J yang minta identitasnya dirahasiakan memberikan penjelasan perihal laporan ke polisi.

Menurut paman J, pihak keluarga korban sudah dua kali datang ke polisi untuk melapor.

Laporan pertama pada tanggal 18 Februari 2023.

Namun laporan itu tidak diproses polisi lantaran minimnya alat bukti.

"Hari Sabtu siang keluarga minta diantar ke Polres untuk melapor. Setelah sampai di sana, pak polisi bilang tidak bisa dimintai keterangan," kata paman korban.

Paman korban melanjutkan, pihak keluarga lalu mengantar J untuk visum di rumah sakit.

"Pas sampai di RS M Yasin Watampone, dokter di UGD bilang mau visum dan dirawat," sambungnya.

Di laporan kedua, polisi yang menerima hasil visum korban baru kemudian melakukan gelar perkara.

Satu orang jadi tersangka

Polres Bone kemudian menetapkan satu orang tersangka dalam kasus rudapaksa yang berujung pada meninggalnya J.

Ia merupakan teman sekolah J, yang berinisial MA (15).

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman membeberkan, sebelum penetapan tersangka, ada sejumlah saksi yang diperiksa.

"Ada enam saksi (termasuk pelaku) kami periksa, diperkuat juga dengan bukti lain berupa voice note yang beredar di grup sosial media," ucapnya.

Rachman menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya.

Sementara untuk tersangka MA, dirinya dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan tersangka lain," tegas Rachman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Pilu Siswi Madrasah Meninggal usai Dirudapaksa Teman, Polisi Sempat Tak Proses Laporan Korban

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved