Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sebut Kekasih Mario Dandy Jadi Otak Awal Penganiayaan, Pengacara David: Harusnya Dia Jadi Tersangka

M Syahwan Arey, pengacara korban sekaligus pengurus LBH Ansor, menyebut AGH adalah penyebab awal hingga terjadi penganiayaan terhadap David.

Twitter
Gadis berinisial AGH diduga merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17), anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT), Mario Dandy Satrio (20), terhadap anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, Crystalino David Ozora (17) masih terus berlanjut.

Diketahui, tindak penganiayaan itu terjadi di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu, dan mengakibatkan David koma.

Hingga lima hari berlalu, David masih belum sadarkan diri dan kini dirawat di Ruang ICU Rumah Sakit Mayapada.

Pengacara David mengatakan seharusnya wanita yang disebut-sebut sebagai kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH, juga harus menjadi tersangka.

M Syahwan Arey, pengacara korban sekaligus pengurus LBH Ansor, menyebut AGH adalah penyebab awal hingga terjadi penganiayaan terhadap David.

Diketahui kini dua tersangka telah ditetapkan polisi dalam kasus tersebut, mereka adalah Mario Dandy, anak eks pejabat Eselon III Pajak, dan juga Shane Lukas atau rekan Mario Dandy.

Sementara AGH masih berstatus sebagai saksi, seperti dalam keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Sampai dengan saat ini statusnya (AGH) saksi," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunjakarta.com, Jumat.

Seorang pemuda bernama Mario Dandy Satriyo (20) nekat menganiaya remaja di bawah umur berinisial CDO.
Seorang pemuda bernama Mario Dandy Satriyo (20) nekat menganiaya remaja di bawah umur berinisial CDO. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Baca juga: Pacar Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Anak Pejabat Ditjen Pajak Itu Bakal Lakukan Penganiayaan

Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Pelaku Penganiayaan Kerap Pamer, Sri Mulyani: Masyarakat Kecewa dan Marah

Baca juga: LBH GP Ansor Minta Penyebaran Video Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Ditjen Pajak Dihentikan

Syahwan mengatakan AGH semestinya juga menjadi tersangka, sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

"Kami berharap, sesuai berdasarkan fakta-fakta yang ada semestinya A (AGH) itu yang merupakan otak awal harus menjadi tersangka," ujar Syahwan dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Karena mulai lewat A ini sehingga korban ini dianiaya dengan brutal," lanjutnya.

Di sisi lain Syahwan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang degan cepat memproses hukum dan menetapkan tersangka. 

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa penganiayaan anak pejabat pajak itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kejadian penganiayaan tersebut bermula saat AGH mengadu kepada pacarnya, Mario bahwa David melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved