Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Awalnya Minta Korban Pulang Alasan akan Didaftarkan Pesantren
Seorang ayah berinisial RI (36) nekat merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur di Banten.
TRIBUNTERNATE.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kota Serang, Banten.
Seorang ayah berinisial RI (36) nekat merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri saat ini sudah diamankan pada, Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Pimpinan Ponpes Cabuli 5 Santriwati di Banten Dikeluarkan dari Yayasan: Lembaganya Tidak Salah
Penangkapan itu dilakukan setelah aksi bejat bejat sang ayah terhadap anaknya diketahui sang istri.
Mengetahui anaknya dicabuli, ibu korban langsung melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku.
"Kami telah menerima laporan terkait kasus pencabulan ini, dan berhasil mengamankan pelaku," katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/2/2023).
Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa tersebut berawal dari tersangka yang menghubungi anaknya melalui WhatsApp pada, Kamis 16 Februari 2023.
"Dalam pesan itu, pelaku meminta korban untuk pulang dengan dalih akan dimasukan ke pesantren," katanya.
Pada keesokan harinya, pelaku langsung menjemput korban yang tinggal bersama bibinya di Kabupaten Pandeglang.
Ketika sampai di rumah kontrakannya, di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Korban yang merasa lelah memutuskan untuk berbaring di kasur sambil memainkan handphone. Namun, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban.
"Pelaku ini langsung memeluk dan mencium leher korban yang sedang istirahat," katanya.
Pelaku yang sudah dipenuhi hawa nafsu ini langsung melakukan sejumlah aksi kekerasan seksual kepada korban.
"Berdasarkan keterangan pelaku, telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak tiga kali di rumah kontrakannya," katanya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak melaporkan aksi bejatnya kepada siapapun.
Kemudian, pada saat pelau berangkat kerja, korban pun ditinggal sendiri di kontrakan.
Saat itu korban segera menelepon bibinya dan menyampaikan bahwa tidak betah di rumah sang ayah.
"Perbuatan RI ini pun akhirnya, terdengar oleh istrinya. Yang kemudian langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Serang Kota," katant.
Pihaknya juga menyebutkab bahwa, unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan telah melakukan visum terhadap korban.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(TribunBanten.com/Desi Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bejat, Ayah di Kota Serang Banten Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Sebanyak Tiga Kali
Tragedi di Taliabu: Gadis Meninggal dalam Kebakaran Ternyata Korban Rudapaksa, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kebakaran Rumah di Desa Kilong Taliabu: Gadis Meninggal Diduga Korban Rudapaksa |
![]() |
---|
Gadis Korban Meninggal Kebakaran di Taliabu Diduga Korban Rudapaksa, Kasus Masuk Tahap Satu |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Larikan Diri Usai Jadi Tersangka, 2 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Diburu Polres Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.